Breaking News

Kasasi Ditolak MA, SYL Akan Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Rp44,2 M serta 30 Ribu Dollar As

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan (SYL) selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (02/03/2025).

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.

ads

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat.

Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Diskotik Ilegal Beroperasi di Bulan Ramadhan, FPI: Bupati dan Kapolres Seakan Tutup Mata
Kejagung Selidiki Penimbunan Balok Timah PT Tinindo
3 Orang Warga Protes Usai Bayar Rp 400 Ribu Pembuatan SlM C di Polres Jeneponto
Jelang Ramadhan, Kapolsek Bontoala Safari Jumat dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Pengoplosan Gas Elpiji di Pangkalpinang,Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Mitigasi Pelanggaran Internal, Propam Polda Sulsel Lakukan Tes Urine di Polres Maros
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Curat dan Penggelapan
*Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 PPNS, Salah Satunya Kasatpol PP Sulsel*
Berita ini 15 kali dibaca
Kasasi Ditolak MA, SYL Akan Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Rp44,2 M serta 30 Ribu Dollar As

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 03:59 WIB

Kasasi Ditolak MA, SYL Akan Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara dan Diminta Bayar Rp44,2 M serta 30 Ribu Dollar As

Senin, 3 Maret 2025 - 00:17 WIB

Diskotik Ilegal Beroperasi di Bulan Ramadhan, FPI: Bupati dan Kapolres Seakan Tutup Mata

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:47 WIB

Kejagung Selidiki Penimbunan Balok Timah PT Tinindo

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:29 WIB

3 Orang Warga Protes Usai Bayar Rp 400 Ribu Pembuatan SlM C di Polres Jeneponto

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:00 WIB

Jelang Ramadhan, Kapolsek Bontoala Safari Jumat dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:46 WIB

Pengoplosan Gas Elpiji di Pangkalpinang,Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:47 WIB

Mitigasi Pelanggaran Internal, Propam Polda Sulsel Lakukan Tes Urine di Polres Maros

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:15 WIB

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Curat dan Penggelapan

Berita Terbaru