Diskotik Ilegal Beroperasi di Bulan Ramadhan, FPI: Bupati dan Kapolres Seakan Tutup Mata
Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) Sulsel kecewa terhadap penegak hukum yang seolah- olah tutup mata terhadap diskotik Ilegal yang masih beroprasi di bulan Ramdhan di kabupaten pinrang , Sulawesi selatan.
Diskotik yang menjual miras secara ilegal betul-betul tidak takut dan bahkan masih beroprasi di bulan Ramdhan serta tidak takut sama sekali dengan kepolisian Polres pinrang yang sudah melakukan penggerebekan terhadap beberapa diskotik.
“Saya kira hal yang lumrah , jika diskotik ilegal di kabupaten pinrang masih saja beroprasi meskipun dibulan ramadhan karna faktor lemahnya supremasi hukum dan justru diduga keras penegak hukumlah yang membekingi sehingga diskotik ilegal berani injak-injak regulasi yang ada” ujar Misbah Kordinator Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel, Minggu(02/03/2025)
Misbah menjelaskan bahwa, kegiatan diskotik ilegal di bumi lasinrang seolah-olah di biarkan saja oleh Kepolisian dan Pemerintah daerah yang hanya tutup mata dan telinga terkait persoalan ini
Ironisnya lagi, diskotik ilegal bahkan beroprasi di bulan suci Ramdhan yang sama sekali tidak menghargai umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa selama sebulan penuh dan tindakan pemerintah daerah dan Polres pinrang terkesan pembiaran yang mencederai nilai-nilai religius di kabupaten pinrang .
“Kami secara kelembagaan menantang bupati pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos. Dan kapolres pinrang AKBP Andiko Wicaksono agar melakukan tindakan preventif terhadap diskotik ilegal yang masih beroprasi selama ini dan bahkan di bulan suci Ramdhan untuk di tutup selama belum di cabut perda pelarang peredaran miras dan konsumsi miras di kabupaten pinrang ” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa,
Kabupaten pinrang adalah daerah mayoritas Islam yang tentu melawan Kezaliman adalah kewajiban umat Islam dan Islam mengajarkan bahwa menentang kezaliman adalah salah satu jihad terbaik.
Sehingga adanya peredaran miras secara besar-besaran dan sejumlah diskotik dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang laranga penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang yang seolah-olah tidak berguna bagi mafia hukum, bahkan Pemkab pinrang dan Polres pinrang tunduk tak berdaya terhadap kezaliman itu.
“Kami akan masukkan surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Pinrang agar memanggil forkompida untuk hadir dan menantang mereka untuk aduh gagasan terkait persoalan diskotik ilegal yang jelas melanggar regulasi dan sangat tidak etis lah kalau beroprasi di bulan suci Ramdhan yang sama sekali tidak menghargai umat muslim yang mayoritas di bumi lasinrang “ tegas Kordinator FPI
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diskotik Ilegal Beroperasi di Bulan Ramadhan, FPI: Bupati dan Kapolres Seakan Tutup Mata
SENIN, 3 MARET 2025
Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) Sulsel kecewa terhadap penegak hukum yang seolah- olah tutup mata terhadap diskotik Ilegal yang masih beroprasi di bulan Ramdhan di kabupaten pinrang , Sulawesi selatan.
Diskotik yang menjual miras secara ilegal betul-betul tidak takut dan bahkan masih beroprasi di bulan Ramdhan serta tidak takut sama sekali dengan kepolisian Polres pinrang yang sudah melakukan penggerebekan terhadap beberapa diskotik.
“Saya kira hal yang lumrah , jika diskotik ilegal di kabupaten pinrang masih saja beroprasi meskipun dibulan ramadhan karna faktor lemahnya supremasi hukum dan justru diduga keras penegak hukumlah yang membekingi sehingga diskotik ilegal berani injak-injak regulasi yang ada” ujar Misbah Kordinator Front Pemuda Intelektual (FPI) Sulsel, Minggu(02/03/2025)
Misbah menjelaskan bahwa, kegiatan diskotik ilegal di bumi lasinrang seolah-olah di biarkan saja oleh Kepolisian dan Pemerintah daerah yang hanya tutup mata dan telinga terkait persoalan ini
Ironisnya lagi, diskotik ilegal bahkan beroprasi di bulan suci Ramdhan yang sama sekali tidak menghargai umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa selama sebulan penuh dan tindakan pemerintah daerah dan Polres pinrang terkesan pembiaran yang mencederai nilai-nilai religius di kabupaten pinrang .
“Kami secara kelembagaan menantang bupati pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos. Dan kapolres pinrang AKBP Andiko Wicaksono agar melakukan tindakan preventif terhadap diskotik ilegal yang masih beroprasi selama ini dan bahkan di bulan suci Ramdhan untuk di tutup selama belum di cabut perda pelarang peredaran miras dan konsumsi miras di kabupaten pinrang ” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa,
Kabupaten pinrang adalah daerah mayoritas Islam yang tentu melawan Kezaliman adalah kewajiban umat Islam dan Islam mengajarkan bahwa menentang kezaliman adalah salah satu jihad terbaik.
Sehingga adanya peredaran miras secara besar-besaran dan sejumlah diskotik dianggap melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang laranga penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang yang seolah-olah tidak berguna bagi mafia hukum, bahkan Pemkab pinrang dan Polres pinrang tunduk tak berdaya terhadap kezaliman itu.
“Kami akan masukkan surat permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Pinrang agar memanggil forkompida untuk hadir dan menantang mereka untuk aduh gagasan terkait persoalan diskotik ilegal yang jelas melanggar regulasi dan sangat tidak etis lah kalau beroprasi di bulan suci Ramdhan yang sama sekali tidak menghargai umat muslim yang mayoritas di bumi lasinrang “ tegas Kordinator FPI