Hendri Kampai: Banyak Jurnalis Tidak Ikut Pelatihan Dasar, Akibat Tata Bahasa Masih Berantakan

Makassar, DNID.co.id- OPINI – Jurnalis itu adalah manusia pembelajar, kritis, dan investigatif. Aneh rasanya kalau ada seoramg jurnalis atau wartawan masih bangga mengaku jurnalis jika tata bahasa dalam tulisannya masih jauh dari standar bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Jurnalis atau wartawan seperti ini bisa dikatakan jurnalis atau wartawan “gadungan”. Sesuai dengan kata “gadung” yang berarti bukan “talas”, dimana terlihat seperti “talas” tapi sebenarnya bukan, terlihat seperti jurnalis atau wartawan tapi sebenarnya dia bukan jurnalis atau wartawan.

Jurnalis “gadungan” ini bisa dilihat dari “Judul Berita” yang dia buat, susah dimengerti, panjang, dan kadang menggunakan huruf besar semua. Benar-benar bikin pusing pembaca untuk memahami judul berita yang dia buat. Pendek kata bikin pusing dan butuh “bodrex” untuk mengobatinya. Mungkin hal ini pula yang memunculkan istilah “Wartawan Bodrex.”

Selanjutnya kita juga bisa lihat dari penggunaan huruf kapital atau huruf besar di awal kata, kadang huruf besar di awal Nama dia bikin kecil, tapi dia pakai huruf besar di awal kata kerja. Kadang di menyambungkan kata depan “di” di depan kata tempat, tapi memisahkan kata “di” pada kata kerja pasif, dan banyak lagi kesalahan fatal dalam mempraktekkan kaidah penulisan jurnalistik.

Jurnalis ini biasanya tidak mau membaca kembali tulisan yang dia buat apa lagi tulisan yang dia terima atau copy paste dari media lain, main posting saja tanpa cek dan ricek. Jurnalis ini biasanya saya namakan jurnalis “eek, ” karena cuma orang “eek” yang tidak menengok “eek”nya kembali.

Selain itu jurnalis yang punya kelakuan cuma posting tanpa membaca bisa dikatakan secara cepat-cepatnya sebagai “Jurnalis Sampah.” Kerjanya cuma “nyampah” di dunia maya, dan jumlah orang seperti ini banyak, dan postingannya juga banyak, persis seperti gundukan sampah, “buanyak bangat”.

“Jurnalis Sampah” ini kebanyakan tidak tahu diri. Sudah tata bahasanya berantakan, tapi suka menulis berita seolah-olah kritik sosial tapi tidak berdasar. Tulisannya lebih banyak opini dan agitasi dari pada fakta, dan tanpa rasa malu menyebarkan tulisannya itu ke media sosial dan group-group WA, seolah-olah apa yang dia tulis itu suatu kebenaran.

Lebih parah lagi, jurnalis sampah ini kalau menulis tanpa basa-basi juga suka memaki, mengeluarkan kata-kata yang tidak standar, melibatkan emosi tanpa sadar kalau tidak bisa dikatakan “gila” karena mengumbar kata cacian dan makian di tulisannya dengan mengabaikan kode etik jurnalistik.

Selanjutnya kita bisa mengidentifikasi “Jurnalis Sampah” atau “Jurnalis Gadungan” ini dari penggunaan huruf besar pada judul beritanya. Kadang dia menulis judul beritanya sesuai dengan kaidah penulisan judul, tapi kadang dia menulis judul berita menggunakan huruf besar semua, benar-benar tidak konsisten. Hal ini terjadi karena dia tidak ada ilmu atau kompetensi dasar untuk membuat judul yang sesuai dengan standar penulisan yang baik dan benar.

Dari hal-hal sederhana saja dia tidak punya kompetensi sebagai seorang jurnalis, apakah manusia-manusia seperti ini bisa dikatakan jurnalis atau wartawan profesional atau hanya menggunakan profesi jurnalis atau wartawan karena dia menganggur dan tujuannya untuk memgganggu dengan harapan imbalan duit ‘recehan.’

Sumber Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 24 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Ketum Jurnalis Nasional Indonesia

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak
Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?
Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi
Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu
Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta
RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya
Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:51 WITA

Dilema Penegakan Hukum : Antara Disiplin Edukatif, Hak Imunitas Guru dan Perlindungan Anak

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:36 WITA

Kurikulum Bahasa Indonesia di Era Digital: Mampukah Literasi Media Membentengi Siswa dari Disinformasi?

Senin, 21 September 2026 - 22:00 WITA

Optimisme Akademisi: Negara Jaga Kecerdasan Anak Bangsa Melalui Makan Bergizi

Sabtu, 19 September 2026 - 05:26 WITA

Menambang Emas Mendulang Bencana: SOS Sungai Suso Luwu

Minggu, 13 September 2026 - 10:46 WITA

Puluhan Anggota DPRD Jeneponto Diduga Menginap Fiktif, Lebih Bayar Perjalanan Dinas Rp221 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:14 WITA

RUU Perampasan Aset dan Janji 15 Desember: Saat DPR Mempertaruhkan Marwahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Tin Slag Akan “Kabur” Saat 17 Agustus? Semoga Bukan Sekadar Ngerameng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Berita Terbaru

Sosial Politik

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:27 WITA

Kriminal Hukum

Peredaran Obat Keras di Takalar Terungkap, 6 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:12 WITA