Breaking News

Radio Player

Loading...

Aparat Masih Bungkam,Pantai Tanjung Ratu Dirambah Tambang Ilegal

Kamis, 10 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MERAWANG,DNID.CO.ID – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Pantai Tanjung Ratu, Desa Rinding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, terus berlangsung tanpa pengawasan serta tindakan dari Instansi Terkait.Kamis 10/04/2025.

Seorang warga Sungailiat bernama HMZH diduga sebagai pengendali utama kegiatan tersebut.

@Foto Excavator di lokasi

Investigasi tim media pada Rabu, 9/04/2025, mendapati satu unit excavator beroperasi terang-terangan di Bibir Pantai Tanjung Ratu.Kegiatan meliputi penambangan pasir timah serta pengambilan pasir diduga untuk kebutuhan proyek komersial.

ads

“Kami hanya kerja di sini. Semua ini milik Pak Hamzah dari Sungailiat,” kata seorang pekerja tambang saat ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut melanggar sejumlah aturan hukum, yakni:

Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang pengoperasian alat berat tanpa izin di kawasan hutan.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan sanksi pidana bagi setiap orang yang menambang tanpa izin.

Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan perusakan lingkungan.

Meski kerusakan terus meluas, tidak terlihat adanya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. Excavator tetap beroperasi, dan Bibir Pantai kian rusak.

Warga sekitar mengaku resah namun tak berdaya.

“Kami tahu itu salah, tapi siapa berani bicara? Sudah jelas merambah hutan, tapi tidak pernah ditindak. Apa karena yang punya orang kuat?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum serta rendahnya komitmen perlindungan lingkungan di Bangka Belitung.

Simpan Gambar:

Penulis : Ale

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : TIM MEDIA T3S

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:40 WITA

Momentum Dzikir dan Doa Bersama,Bupati Ajak Relawan Hati Damai Wujudkan Gowa yang Lebih Maju

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Berita Terbaru