Breaking News

Radio Player

Loading...

SatRes Narkoba: Bekuk Petani di Luwu Utara, Amankan 4,56 Gram Sabu

Minggu, 27 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Raya, DNID.co.id – Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membekuk seorang pria berinisial T (27), yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu 26 April 2025, sekira pukul 22.30 WITA.

 

T, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di Dusun Udu, Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Lutra.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan T, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.

 

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH, mengungkapkan bahwa, pada hari Sabtu malam 26/4/2025 sekira pukul 22.30 WITA ditangkap.

Selanjutnya, Anggota SatRes Narkoba Polres Lutra mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.

 

“Kasat Reskrim Narkoba, langsung memerintahkan Kanit 1 dan 2 SatRes Narkoba, untuk melakukan penyelidikan,” unkapnya.

 

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram.

 

Selain itu, ditemukan juga 6 (enam) sachet kecil, berisi kristal bening, kotak rokok, 1 (satu) kotak rokok , Satu unit ponsel, tas hitam dan alat isap Sabu.

 

 

T mengakui bahwa, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial U alias bapak Anti yang kini status DPO.

 

“Saat ini, T dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dengan perbuatannya, T akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

*** Benny/Yustus

Penulis : Benny/Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Badko HMI Sulsel Geruduk BPN Makassar, Ultimatum Keras Soal Dugaan Mafia Tanah
Kasus Salah Ambil iPhone Karyawan PS di Bulukumba oleh Oknum Dit Samapta Berujung Damai
Diduga Dikriminalisasi Kasat Reskrim, Jurnalis di Takalar Laporkan ke Propam Polda Sulsel
Polisi Pastikan Tabrakan di Terminal Kelapa Merupakan Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam
Kapolsek Tallo Tegaskan: Tidak Ada Pungutan untuk Cabut Laporan
Isu Praktik ’86’ Rp200 Juta Mencuat, Polres Jeneponto Bantah Tudingan Keterlibatan
Meski Viral di Medsos, Diduga Sabung Ayam Berhadiah Mobil Tetap Berlangsung di Gowa — Polisi Ada di Mana?
Patroli Dini Hari, Bukti Nyata Samapta Polrestabes Makassar Jaga Warga
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 23:31 WITA

Badko HMI Sulsel Geruduk BPN Makassar, Ultimatum Keras Soal Dugaan Mafia Tanah

Senin, 1 Desember 2025 - 22:00 WITA

Kasus Salah Ambil iPhone Karyawan PS di Bulukumba oleh Oknum Dit Samapta Berujung Damai

Senin, 1 Desember 2025 - 21:55 WITA

Diduga Dikriminalisasi Kasat Reskrim, Jurnalis di Takalar Laporkan ke Propam Polda Sulsel

Senin, 1 Desember 2025 - 18:07 WITA

Polisi Pastikan Tabrakan di Terminal Kelapa Merupakan Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam

Senin, 1 Desember 2025 - 00:13 WITA

Kapolsek Tallo Tegaskan: Tidak Ada Pungutan untuk Cabut Laporan

Minggu, 30 November 2025 - 23:44 WITA

Isu Praktik ’86’ Rp200 Juta Mencuat, Polres Jeneponto Bantah Tudingan Keterlibatan

Minggu, 30 November 2025 - 16:49 WITA

Meski Viral di Medsos, Diduga Sabung Ayam Berhadiah Mobil Tetap Berlangsung di Gowa — Polisi Ada di Mana?

Minggu, 30 November 2025 - 04:27 WITA

Patroli Dini Hari, Bukti Nyata Samapta Polrestabes Makassar Jaga Warga

Berita Terbaru

Sosial Politik

PT.Tiga Raja Mas Berkomitmen Bantu Masyarakat Sediakan Bus Sekolah 

Selasa, 2 Des 2025 - 18:22 WITA