Luwu Raya, DNID.co.id – Polres Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membekuk seorang pria berinisial T (27), yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu 26 April 2025, sekira pukul 22.30 WITA.
T, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di Dusun Udu, Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Lutra.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan T, merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, SH, mengungkapkan bahwa, pada hari Sabtu malam 26/4/2025 sekira pukul 22.30 WITA ditangkap.
Selanjutnya, Anggota SatRes Narkoba Polres Lutra mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya transaksi narkoba di sekitar Desa Baku-Baku.
“Kasat Reskrim Narkoba, langsung memerintahkan Kanit 1 dan 2 SatRes Narkoba, untuk melakukan penyelidikan,” unkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram.
Selain itu, ditemukan juga 6 (enam) sachet kecil, berisi kristal bening, kotak rokok, 1 (satu) kotak rokok , Satu unit ponsel, tas hitam dan alat isap Sabu.
T mengakui bahwa, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial U alias bapak Anti yang kini status DPO.
“Saat ini, T dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan perbuatannya, T akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
*** Benny/Yustus
Penulis : Benny/Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel