Breaking News

Radio Player

Loading...

Demi Kepentingan Pribadi Diduga Kakon Datarajan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2023

Jumat, 16 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan praktik korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Pekon (Kakon) Datarajan, Kecamatan Ulu Belu, Sodri, yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023 demi kepentingan pribadi.

 

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, ditemukan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan dana desa, namun tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan warga yang menyebut tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam program anggaran.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang ditemui di sekitar kediaman kepala pekon menyatakan dengan tegas:

> “Gak pernah tau dan gak pernah dapat bantuan bibit sayuran atau perlengkapan ketahanan pangan dari PKK Pekon,” ungkapnya.

Terkait pengadaan rambu-rambu jalan desa, warga juga menyampaikan hal serupa:

“Kami warga sini gak pernah lihat rambu-rambu itu. Di jalan-jalan pekon juga gak ada tanda-tanda pemasangan,” ujarnya.

 

Berikut ini beberapa item kegiatan Dana Desa 2023 yang diduga fiktif atau tidak terlaksana sesuai peruntukan:

1. Pengadaan Perpustakaan Digital – Rp 15.000.000

2. Pembuatan Rambu-rambu Jalan Pekon – Rp 27.500.000

3. Pengadaan Kursi Pelayanan dan Perangkat Pekon – Rp 20.860.000

4. Pembuatan Peta Wilayah dan Sosial Pekon – Rp 77.000.000

5. Pengadaan Bibit Sayuran dan Perlengkapan Ketahanan Pangan (PKK) – Rp 44.083.000

Saat tim media mencoba mendatangi kantor Pekon Datarajan pada Kamis, 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, kantor dalam keadaan tutup dan sepi, padahal masih dalam jam kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pelayanan publik di wilayah tersebut.

 

 

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke kediaman pribadi Sodri. Tampak satu unit sepeda motor terparkir dan kunci masih tergantung di pintu, namun tidak ada respons dari dalam rumah. Hingga berita ini diterbitkan, Sodri belum berhasil dihubungi.

 

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

 

 

Jika terbukti benar, tindakan Sodri dapat dijerat dengan:

 

 

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara…”

 

Ancaman hukuman: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

 

 

Pasal 3 UU Tipikor:

 

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan…”

 

Ancaman hukuman: Sama dengan Pasal 2.

 

 

Pasal 18 UU Tipikor:

 

Mengatur pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara, perampasan aset, dan pencabutan hak politik.

 

 

 

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini secara serius dan transparan demi keadilan dan kemajuan desa.

 

 

Tim media ini akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman investigasi untuk mengumpulkan data dan bukti tambahan (pulbaket). Seluruh temuan ini nantinya akan disusun dalam bentuk laporan resmi dan diteruskan melalui salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Tanggamus, guna ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Tim)

Simpan Gambar:

Penulis : Tim

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru