Koba, Dnid.co.id – Terpidana kasus asusila, Sodikin bin Sarkawi Mafa, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025), usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Koba dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Sodikin sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindakan asusila yang merendahkan martabat korban. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.194.000 kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan.
Majelis hakim yang diketuai Derit Werdiningsih, SH, MH, membacakan putusan tersebut pada Kamis (15/5/2025). Namun, eksekusi penahanan baru dilakukan sebelas hari kemudian, memicu pertanyaan dan kritik dari masyarakat serta aktivis perlindungan perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penahanan hanya dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi merupakan wewenang jaksa, bukan majelis hakim,” ujar Derit Werdiningsih kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pakaian korban dan terdakwa, sepeda motor, serta handphone. Sementara rekaman CCTV dalam flashdisk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Meski telah ditahan, sebagian masyarakat menilai vonis 1,5 tahun belum mencerminkan keadilan yang berpihak pada korban. Sejumlah aktivis menyuarakan perlunya aparat penegak hukum lebih sensitif terhadap dampak panjang yang dialami korban kekerasan seksual.
Keluarga korban berharap penahanan ini menjadi akhir dari proses hukum yang melelahkan dan meminta dukungan psikologis dari pemerintah serta lembaga sosial.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan konsistensi dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
Penulis : ADITYA
Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL