Breaking News

Publik Kritisi Keterlambatan Eksekusi Vonis Kasus Asusila

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koba, Dnid.co.id – Terpidana kasus asusila, Sodikin bin Sarkawi Mafa, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025), usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Koba dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sodikin sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindakan asusila yang merendahkan martabat korban. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.194.000 kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan.

Majelis hakim yang diketuai Derit Werdiningsih, SH, MH, membacakan putusan tersebut pada Kamis (15/5/2025). Namun, eksekusi penahanan baru dilakukan sebelas hari kemudian, memicu pertanyaan dan kritik dari masyarakat serta aktivis perlindungan perempuan dan anak.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penahanan hanya dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi merupakan wewenang jaksa, bukan majelis hakim,” ujar Derit Werdiningsih kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pakaian korban dan terdakwa, sepeda motor, serta handphone. Sementara rekaman CCTV dalam flashdisk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski telah ditahan, sebagian masyarakat menilai vonis 1,5 tahun belum mencerminkan keadilan yang berpihak pada korban. Sejumlah aktivis menyuarakan perlunya aparat penegak hukum lebih sensitif terhadap dampak panjang yang dialami korban kekerasan seksual.

Keluarga korban berharap penahanan ini menjadi akhir dari proses hukum yang melelahkan dan meminta dukungan psikologis dari pemerintah serta lembaga sosial.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan konsistensi dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Penulis : ADITYA

Editor : REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita : KBO BABEL

Berita Terkait

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk
Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai
Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai
KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok
Resmob Tana Toraja Bekuk 4 Pelaku Komplotan Curi Perangkat Telkom, Satu Ditembak Kakinya Akibat Melawan
Pascabanjir, Camat Tanete Riattang Timur Pimpin Giat Bersih-Bersih di Empat Kelurahan
Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri
Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:44 WITA

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:37 WITA

Reserse Narkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Narkotika Beroperasi Di Wilayah Mandai

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:07 WITA

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:00 WITA

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:50 WITA

Resmob Tana Toraja Bekuk 4 Pelaku Komplotan Curi Perangkat Telkom, Satu Ditembak Kakinya Akibat Melawan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:18 WITA

Pascabanjir, Camat Tanete Riattang Timur Pimpin Giat Bersih-Bersih di Empat Kelurahan

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:20 WITA

Deklarasi MERDEKA Usung Harapan Politik Bersih dan Mandiri

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:01 WITA

Publik Menanti Tindakan Tegas Polres Maros Terkait Dugaan Penimbunan Solar Subsidi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:44 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:00 WITA