Breaking News

Radio Player

Loading...

TPP ASN Bone Dipangkas 40 Persen, Komisi l DPRD : Ini Melanggar Aturan

Sabtu, 31 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, DNID.co.id – TPP ASN Bone sudah divalidasi Kemenkeu dan disepakati dalam KUA-PPAS, lalu kenapa masih dipotong 40 persen?

 

Pertanyaan itu kini menggema di DPRD Kabupaten Bone. Komisi I DPRD secara tegas mempertanyakan dasar dan tujuan dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemkab Bone.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, menilai kebijakan tersebut janggal karena pembayaran TPP ASN sudah melalui proses validasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

 

“Pembayaran TPP ini sudah divalidasi oleh Kemenkeu. Kalau ada pemotongan, harus jelas dasar hukumnya dan tidak bisa semena-mena,” ujar Rismono, Jumat (30/5/2025).

 

Ia menjelaskan, pemberian TPP ASN mengacu pada beban kerja, kondisi kerja, prestasi, serta tempat bertugas, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Maka dari itu, pemotongan sepihak dinilainya bertentangan dengan regulasi.

 

“Kalau alasan pemotongan karena efisiensi, itu jelas menyalahi aturan. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Kemenkeu Nomor 29 Tahun 2025 dengan tegas menyebut bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam efisiensi anggaran,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan, TPP ASN telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025 bersama DPRD.

 

“Sudah diketuk palu dalam KUA-PPAS. Kalau sekarang dipotong, tentu ini akan mengacaukan perencanaan keuangan tahun berikutnya,” lanjut Rismono, legislator dari Partai Golkar itu.

 

Lebih jauh, Rismono mendesak Pemkab Bone untuk transparan soal alokasi dana hasil pemotongan tersebut.

 

“Anggaran potongannya mau dibawa ke mana? Harus jelas. Ini uang negara, bukan bisa digunakan seenaknya,” tutupnya.

 

Diketahui, Pemkab Bone mulai mencairkan tunggakan TPP ASN untuk periode Januari hingga April 2025.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, menyampaikan bahwa pencairan dilakukan sejak Senin (26/5/2025), tergantung kelengkapan berkas dari masing-masing OPD.

 

“Ada yang terima 2 bulan, ada 3 bulan. Semua tergantung kelengkapan berkas dari OPD masing-masing,” ujar Sahar, Kamis (29/5/2025).

 

Terkait pemotongan TPP, Sahar mengonfirmasi bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

 

“Efisiensi 40 persen betul adanya,” ujar mantan Kepala Disdukcapil Bone itu.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga
Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata
Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau
Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:09 WITA

Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Rabu, 26 November 2025 - 16:16 WITA

Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga

Senin, 24 November 2025 - 20:12 WITA

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32 WITA

Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata

Jumat, 21 November 2025 - 16:59 WITA

Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau

Kamis, 20 November 2025 - 12:59 WITA

Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA