Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Jatibaru Barat Tidak Sesuai Aturan , Perangkat Kelurahan Rangkap Jabatan

Senin, 2 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, Dnid.co.id— Pemilihan pengurus koperasi merah putih di kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota , Kota Bima tidak sesuai peraturan Menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa dan Kelurahan.

Pasalnya yang terpilih sebagai ketua koperasi merah putih di kelurahan Jatibaru Barat merangkap jabatan sebagai ketua Rukun Warga (RW) .

Muhammad Mar’in sebagai pemuda Jatibaru Barat menilai hal ini bertentangan peraturan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 Bab lll poin 4 yang menerangkan bahwa tidak bisa dari unsur pimpinan desa dan kelurahan.

ads

” Pasal 202 juga mempertegas bahwa RT,RW merupakan perangkat kelurahan dan unsur Desa sehingga pembentukan pengurus koperasi cacat secara aturan ” Ungkap Mar’in .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mar’in mengusulkan bahwa pemilihan pengurus koperasi merah putih Jatibaru Barat di ulang dan dipilih sesuai aturan yang berlaku.

” Pengurus koperasi merah putih harus di pilih dengan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan dan visi misi untuk pemenuhan secara ekonomi bagi masyarakat terpenuhi sesuai visi misi presiden Prabowo ” tutup Mar’in .

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Sumber Berita : Muhammad Mar'in

Berita Terkait

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang
Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus Persami Padang Pariaman Periode 2025–2030
Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar
Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit
Zona Merah Narkoba di Bone: Andi Amar Ma’ruf Gencarkan Sosialisasi Pelajar, Bongkar Fakta 85 Persen Narapidana Terjerat Kasus Narkoba
PWI Sulsel Ambil Alih Kepengurusan PWI Gowa: Masa Jabatan Arman Sewang Cs Resmi Berakhir
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WITA

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:57 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Pengukuhan Pengurus Persami Padang Pariaman Periode 2025–2030

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WITA

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:57 WITA

Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:28 WITA

32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:35 WITA

Zona Merah Narkoba di Bone: Andi Amar Ma’ruf Gencarkan Sosialisasi Pelajar, Bongkar Fakta 85 Persen Narapidana Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:58 WITA

PWI Sulsel Ambil Alih Kepengurusan PWI Gowa: Masa Jabatan Arman Sewang Cs Resmi Berakhir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:51 WITA

Polda Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati JKA Buka MTQ Tingkat Kecamatan IV Koto Aur Malintang

Sabtu, 25 Okt 2025 - 00:04 WITA