Kota Bima, Dnid.co.id— Pemilihan pengurus koperasi merah putih di kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota , Kota Bima tidak sesuai peraturan Menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa dan Kelurahan.
Pasalnya yang terpilih sebagai ketua koperasi merah putih di kelurahan Jatibaru Barat merangkap jabatan sebagai ketua Rukun Warga (RW) .
Muhammad Mar’in sebagai pemuda Jatibaru Barat menilai hal ini bertentangan peraturan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 Bab lll poin 4 yang menerangkan bahwa tidak bisa dari unsur pimpinan desa dan kelurahan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pasal 202 juga mempertegas bahwa RT,RW merupakan perangkat kelurahan dan unsur Desa sehingga pembentukan pengurus koperasi cacat secara aturan ” Ungkap Mar’in .
Mar’in mengusulkan bahwa pemilihan pengurus koperasi merah putih Jatibaru Barat di ulang dan dipilih sesuai aturan yang berlaku.
” Pengurus koperasi merah putih harus di pilih dengan sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan dan visi misi untuk pemenuhan secara ekonomi bagi masyarakat terpenuhi sesuai visi misi presiden Prabowo ” tutup Mar’in .
Penulis : Mukraidin
Editor : Redaksi NTB
Sumber Berita : Muhammad Mar'in