Breaking News

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Materai, Kerugian Negara Capai Rp. 1,17 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id – Jakarta. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

 

Saat Konferensi Pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni: 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000.

225 lembar materai siap edar

119 lembar cetakan materai

4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar

112 lembar materai tambahan.

 

Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.

 

Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.

 

Para pelaku dijerat dengan: Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara

Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satreskrim yang sempat melakukan pengejaran intensif terhadap salah satu tersangka selama berhari-hari.

 

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.

Penulis : Andi AP

Editor : Hasriady

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Spesialis Pencuri Toko Asal Makassar Di Ringkus Jatanras Polres Maros
Aktivis GEMA ERUT Kecewa Dengan Bupati Enrekang Tidak Menemuai Massa Aksi Untuk Berdialog Terkait 100 Hari Kerja
Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Pria Asal Gowa Bawa Narkotika Jenis Shabu
Kasi Propam Kompol Ramli: Stop Melakukan Pelanggaran, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Operasi Antik Lipu 2025, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba
Darurat Pencurian, Pendemo Geram Dan Desak Kapolda Copot Kapolres Bulukumba  
Mobil Terbakar Tengah Malam, Polisi Temukan Tulang Belulang Diduga Manusia
Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Polda Sulsel
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:11 WITA

Spesialis Pencuri Toko Asal Makassar Di Ringkus Jatanras Polres Maros

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:42 WITA

Aktivis GEMA ERUT Kecewa Dengan Bupati Enrekang Tidak Menemuai Massa Aksi Untuk Berdialog Terkait 100 Hari Kerja

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:46 WITA

Sat Narkoba Polres Maros Tangkap Pria Asal Gowa Bawa Narkotika Jenis Shabu

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:37 WITA

Kasi Propam Kompol Ramli: Stop Melakukan Pelanggaran, Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:30 WITA

Operasi Antik Lipu 2025, Polrestabes Makassar Tangkap 107 Tersangka Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:10 WITA

Darurat Pencurian, Pendemo Geram Dan Desak Kapolda Copot Kapolres Bulukumba  

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:08 WITA

Mobil Terbakar Tengah Malam, Polisi Temukan Tulang Belulang Diduga Manusia

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:21 WITA

Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Depan Polda Sulsel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kecakapan Keuangan Dilaksanakan CUSS bagi setiap Anggota

Jumat, 27 Jun 2025 - 13:48 WITA

Peristiwa

HMI KORKOM UNM Kecam Harga Almamater yang Tidak Rasional.

Jumat, 27 Jun 2025 - 09:42 WITA

Serba-Serbi

Sekda Sulsel Sambut Kunker Komite IV DPD RI Bahas IHPS II BPK RI

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:02 WITA