Breaking News

Radio Player

Loading...

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa Magang SMK Negeri 1 Tana Toraja  

Sabtu, 21 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Toraja, DNID.co.id – SMK Negeri 1 Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan mendaftarkan semua siswa magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian.

“Dengan didaftarkannya siswa Magang, sejak siswa berangkat ke tempat PKL sampai dengan pulang PKL merupakan proses bekerja yang wajib diberikan perlindungan,” sebut Kepala Unit Pengelolah Teknis (UPT) SMK Negeri 1 Tana Toraja, Oktovianus Tonapa Ganna’, Jumat 20 Juni 2025.

Kewajiban pihak sekolah mendaftarkan siswa magang tersebut, sebut Oktovianus, tertuang di Permenaker nomor 1/2016 pada pasal 4 yang berbunyi bahwa pekerja magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana dalam proses asimilasi yang dipekerjakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, apabila mengalami kecelakaan kerja dianggap sebagai pekerja dan berhak atas manfaat JKK.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pada tahun 2021, imbuh dia, pemerintah menerbitkan regulasi yang menitikberatkan terkait siswa Magang/PKL dalam Permenaker 5/2021 pasal 35 yang berbunyi peserta magang, siswa kerja praktik, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai program wajib yang harus ditempelkan ke siswa saat PKL, SMK Negeri Tana Toraja siswanyasudah didaftar ke BPJS, sehingga selama tiga bulan mendatang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, perlindungan berlangsung selama PKL dan setelah PKL berakhir.

“Mereka diikutkan dua program sekaligus, yakni program JKK dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per siswa per bulan. Kartu kepesertaannya juga sudah diserahkan secara simbolis.

Ketika siswa mengalami kecelakaan selama proses PKL, baik ketika berangkat, pulang, maupun saat beraktivitas di tempat PKL, seluruh biaya rumah sakit yang timbul ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh.

Jika ada yang meninggal dunia bukan akibat kerja, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan meninggal selama mengikuti PKL, santunannya sebesar Rp70 juta.

Okto panggilan akrab Kepala UPT SMK Negeri 1 Tator menilai program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, sebagai salah satu cara proteksi kepada siswa selama mengikuti PKL.

“Meskipun ada perlindungan, kami tetap berdoa semoga selama mengikuti PKL diberikan keselamatan, kesehatan, dan ilmu yang bermanfaat, sehingga kelak menjadi orang yang sukses,” harapnya.

*** Megasari/Yustus

Penulis : Megasari/Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Kapolri Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sulteng
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara,Besok DPRD Sulsel Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat
Surat Analisis Tanpa Kop & Nomor, SEMMI NTB Nilai DLH Kota Bima Langgar Standar Administrasi Negara: Siap Laporkan ke Ombudsman
SEMMI NTB: Analisis DLH Kota Bima Keliru dan Menyesatkan, Kewajiban UKL–UPL Sudah Diatur Jelas dalam PP 22/2021
Andi Habibie: Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Taman, Tapi Sistem Kehidupan Kota Bone
Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning
Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 06:55 WITA

Kapolri Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kapolda Sulteng

Selasa, 11 November 2025 - 22:31 WITA

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara,Besok DPRD Sulsel Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat

Selasa, 11 November 2025 - 18:41 WITA

Surat Analisis Tanpa Kop & Nomor, SEMMI NTB Nilai DLH Kota Bima Langgar Standar Administrasi Negara: Siap Laporkan ke Ombudsman

Selasa, 11 November 2025 - 17:58 WITA

SEMMI NTB: Analisis DLH Kota Bima Keliru dan Menyesatkan, Kewajiban UKL–UPL Sudah Diatur Jelas dalam PP 22/2021

Senin, 10 November 2025 - 16:29 WITA

Andi Habibie: Ruang Terbuka Hijau Bukan Sekadar Taman, Tapi Sistem Kehidupan Kota Bone

Senin, 10 November 2025 - 08:17 WITA

Polairud Polres Bangka Barat Selidiki Kecelakaan Tambang di Pasir Kuning

Senin, 10 November 2025 - 08:15 WITA

Kasus PDTH 2 Guru di Luwu Utara, Legislator DPRD Sulsel Minta Komisi E panggil Kadis Pendidikan Klarifikasi

Senin, 10 November 2025 - 06:11 WITA

Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Satbrimob Polda Sulsel

Rabu, 12 Nov 2025 - 02:54 WITA