Bangka Tengah,Dnid.co.id –– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah menangkap seorang pria berinisial R (33) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Senang Hati, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 10 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam plastik warna hitam yang dikubur di tanah,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Erwin Syahri, mewakili Kapolres AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut, tersangka R akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
IPTU Erwin menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami harap masyarakat tidak takut untuk melapor. Informasi dari warga sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH