Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi

Jakarta, DNID.co.id — Pemerintah akan mengalihkan kegiatan operasional 28 perusahaan yang izin terkait lingkungan dicabut kepada BUMN melalui Danantara.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi tetapi berjalan kendati izin berusaha dicabut.

 

“Usaha ekonomi yang sudah berjalan, merupakan kegiatan yang membuka lapangan kerja, itu harus kita pikirkan. Kita ambil keputusan diserahkan ke BUMN kita,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (30/1/26).

 

Pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dengan mencabut izin berusaha. Disisi lain pemerintah tetap menjaga keberlangsungan ekonomi apalagi perusahaan menyerap banyak tenaga kerja.

 

“Proses penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tetapi kita harus memikirkan ketika kegiatan ekonomi, memerlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, pembukaan lapangan kerja, Why not itu kita lanjutkan,” ujarnya.

 

Pemerintah meminta BUMN yang ditunjuk untuk mengelola puluhan perusahaan swasta tersebut untuk melakukan perbaikan tata kelola. Menteri Prasetyo menjelaskan pembenahan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

 

“Meskipun itu kegiatan ekonomi, kita minta melakukan perbaikan tata kelola. Contoh bermasalah lingkungan maka harus diperbaiki, tata kelola kewajiban juga harus diperbaiki,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan mekanisme peralihan aset dan pengelolaan perusahaan, akan berbeda satu sama lain. Mensesneg, mencontohkan ada perusahaan di Mentawai kegiatan pokok dihentikan, lalu masyarakat yang terdampak akan dialihkan ke sektor pariwisata.

 

“Ada beberapa kita merasa tidak perlu dilanjutkan misal perusahaan hutan di Mentawai. Minta tolong jangan digeneralisir dan penyikapan berbeda-beda, Insyaallah kita pikirkan,” ujarnya.

 

“Mentawai kegiatan pokok dihentikan tapi kita harus memikirkan kegiatan pokok masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup disitu. Lalu kita fokus dorong ekosistem kegiatan pariwisata bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

 

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

 

Adapun 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selanjutnya, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 1 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Mengsesneg

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA