Dnid.co.id, Bantaeng – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan diduga menghilangkan berkas dokumen milik korban yang dipalsukan oleh salah satu Oknum Notaris berinisial DM.
Hal terbongkar setelah korban Aksan Albar alias Puang Aco (48) mendatangi kantor Bpn bantaeng, Namun sayang dokumen yang telah diajukan oleh oknum notaris dinyatakan hilang oleh pihak BPN.
Aksan menyebut dokumen itu digunakan sebagai alat bukti dalam laporannya di Polres Bantaeng.
korban bersama keluarga mendatangi kantor BPN Bantaeng untuk mengambil/meminta dokumen yang dipalsukan oleh oknum notaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iye pak itu hari saya ke BPN Bantaeng dan ketemu dengan Ibu Mardiyah, tapi katanya harus ada laporan polisi baru bisa diambil,” katanya kepada awak media baru-baru ini.
Setelah resmi melaporkan di Polres Bantaeng, Aksan kembali mendatangi kantor BPN Bantaeng untuk memperlihat bukti laporannya sembari mengambil berkas yang diduga di palsukan, oleh DM oknum notaris.
“Sudah pak, itu hari saya kembali dengan tujuan memperlihatkan bukti lapor dan rencana mau ka ambil berkas ku tapi malah bukti penerimaan saja yang dikasihkan ka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bantaeng Ibu Mardiyah mengatakan bahwa file tersebut tidak ada atau sudah hilang,
” Tidak bisa ka kasih ki karena sudah ditolak jadi itu berkas tidak ada sementara lupa print ki itu hari,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Diujung pembicaraan, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa pihaknya lupa print dan terjadi error.
” Tidak ada mi itu data, karena kulupa print ki tadi nah baru eror ki aplikasi nah hilang ki itu data,” cetusnya Ibu Mardiyah
Sementara Iptu Muhammad Gunawan Amin, SH, M.Si. selaku Kasat Reskrim Polres Bantaeng mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan Aksan Albar pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 Lalu,
” Kami sudah terima laporan pengaduan korban, dan saya sudah disposisikan perkara tersebut dilakukan pemeriksaan Baik Pelapor, Saksi maupun Terlapor “, Imbuh Kasat Reskrim.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan membenarkan bahwa jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terkait kasus tersebut.
“Iya, Nanti kami akan gelar setelah pemeriksaannya lengkap, kalau memang memenuhi unsur pasalnya maka kami akan tingkatkan prosesnya ke tahap lidik,” ujar Iptu Gunawan.
Saat ini korban berharap agar dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum notaris bantaeng diberikan kepadanya selaku korban,
Korban juga akan mengambil tindakan hukum bilamana pihak BPN Bantaeng menghilangkan dokumen tanda tangan penting yang diduga di palsukan oleh oknum notaris DM.
Adapun Dokumen yang diduga di palsukan oleh DM selaku notaris bantaeng adalah berupa surat kuasa dan surat pernyataan atas nama Aksan Albar.
Penulis : Rizal
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Narasumber




























