Pangkalan Baru, Dnid.co.id – Bau busuk tambang timah ilegal kian menusuk hidung publik Bangka Belitung. Investigasi eksklusif media ini membongkar sosok Indra, warga Kelurahan Padang Baru, diduga otak penadah pasir timah ilegal yang leluasa bermain di atas hukum.
Lebih memuakkan, aktivitas haram itu berlangsung di lahan sitaan negara—tepat di belakang Hotel Aston dan lahan pribadi depan GOR Sahabuddin, berhadapan langsung dengan Bandara Depati Amir, Jumat (1/8/2025). Lokasi vital, namun berubah jadi surga tambang gelap.
Tak hanya dari Pangkalan Baru, Indra disebut juga menampung pasir timah ilegal dari berbagai daerah lain di Bangka Belitung. Jaringannya membentang lintas lokasi, menjadikannya salah satu penadah paling berpengaruh di bisnis hitam ini.
Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerja menggobok tanah tanpa gentar, seolah dilindungi “kekuatan tak kasat mata”. Pasir timah hasil galian dijual ke Indra seharga Rp150 ribu–Rp155 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasar Rp170 ribu.
> “Harga segitu yang kami terima. Katanya beda harga buat biaya koordinasi,” ujar Zack, seorang penambang, lirih. Saat ditanya kemana aliran koordinasi itu mengalir, Zack memilih diam.
Kemarahan publik pun membuncah. “Ini kawasan vital! Seharusnya steril, bukan sarang tambang haram!” tegas seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.
Secara hukum, praktik ini terang-benderang melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Indra juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Ironisnya, aparat penegak hukum justru diam membisu. Tak ada keterangan resmi meski fakta menganga di depan mata. Publik pun bertanya getir: “Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?”
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait masih dilakukan. Desakan publik kian menguat: bubarkan tambang ilegal, tangkap Indra dan jaringannya—atau hukum kehilangan wajahnya.
Penulis : AN3'CH
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : TIM INVESTIGASI A3L