BONE, DNID.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya video di media sosial yang menarasikan tudingan terhadap penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menyampaikan bahwa video tersebut mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi mencoreng kredibilitas institusi. Ia menegaskan bahwa perkara yang dipermasalahkan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Kami tegaskan, kasus tersebut sudah lengkap (P21) sejak 16 Juli 2025. Video yang beredar hanyalah narasi sepihak yang tidak sesuai fakta hukum,” ujar Iptu Adityatama dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Dijelaskan bahwa, Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial IK pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Lapawawoi Kr. Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan:
Satu sachet plastik klip kecil berisi sabu
Satu unit handphone OPPO A37 warna biru
Barang bukti ditemukan di dalam kamar yang dihuni tersangka.
Pengakuan Tersangka dan Penangkapan Lanjutan
Dari pengakuan IK, sabu tersebut dibelinya seharga Rp200.000 dari seseorang berinisial HL. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HL, yang juga ditemukan memiliki narkotika jenis sabu.
Terhadap HL, penyidik membuka laporan terpisah dengan Nomor LP/88/VI/2025/SPKT/Res Bone, tertanggal 11 Juni 2025.
IK dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1)
Pasal 132 ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Berkas perkara IK sudah P21 dengan Nomor B-1990/P.4.14/ENZ.1/07/2025. Kami tinggal menunggu jadwal pelimpahan tahap II dari Kejaksaan,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya, Terkait pertanyaan keluarga tersangka soal alasan IK tidak dijerat Pasal 127 (pengguna), Iptu Adityatama menjelaskan bahwa hasil tes urin tersangka dinyatakan negatif.
“Jika tes urin negatif, maka tidak bisa dipasangi Pasal 127. Penerapan pasal harus sesuai bukti dan tidak dapat diubah setelah P21,” tegasnya.
Dia juga membantah adanya permintaan uang untuk mengubah sangkaan pasal.
Dalam kasus HL, penyidik menerapkan empat pasal sekaligus: Pasal 114, 112, 132, dan 127. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya hukum berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lepas dari jeratan hukum.
“Ini strategi penegakan hukum. Jika satu pasal tidak terbukti, masih ada pasal lainnya yang bisa digunakan. Namun semua berdasarkan fakta hukum, bukan pesanan,” ujarnya.
Menanggapi adanya narasi miring terhadap Satresnarkoba, Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. memberikan pandangan lebih luas.
“Kami memahami ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 1.000 orang ditangkap dan dihukum karena narkoba. Wajar jika ada resistensi dari pelaku maupun keluarganya,” ujar Rayendra.
Rayendra juga menambahkan, banyaknya tersangka membuat sebagian pihak berusaha menjatuhkan nama baik satuan pemberantas narkoba di Polres Bone.
Kemudian Polres Bone menegaskan komitmennya terhadap akuntabilitas dan penegakan hukum yang bersih.
“Kalau ada anggota kami yang melanggar, silakan laporkan ke Propam. Akan kami proses secara hukum jika terbukti bersalah,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka IK dan HL beserta barang bukti diamankan di Lapas Bone, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Ricky
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Bone




























