Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan pelanggaran dalam bentuk penjualan buku hasil fotokopi kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Informasi ini akan segera ditembuskan secara resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya penegakan aturan. Minggu 03/8/25
Menurut keterangan dari salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum guru berinisial (I) diduga menjual buku pelajaran kimia hasil fotokopi kepada siswa seharga Rp25.000 per eksemplar. Pembayaran dilakukan melalui bendahara kelas masing-masing. Sumber menyebut, sang guru menyampaikan kepada siswa bahwa “tidak ada paksaan, bagi yang mau silakan beli.”
Namun demikian, tidak adanya unsur paksaan bukan berarti membenarkan praktik tersebut secara hukum. Buku yang diperjualbelikan merupakan hasil fotokopi, bukan terbitan resmi dari penerbit, dan tidak melalui proses perizinan dari pemegang hak cipta. Bahkan, wali murid pun tidak diberi pemberitahuan atau diminta persetujuan melalui forum resmi komite sekolah.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 113 ayat (4) dijelaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Artinya, meskipun tanpa paksaan, menjual buku hasil fotokopi kepada siswa dengan dalih sukarela tetap termasuk kegiatan komersial ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda besar.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dalam Pasal 9 ayat (1), menegaskan:
“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”
Hal ini menjadi penting, karena semua kegiatan yang bersifat pungutan, pengadaan, atau penjualan kepada siswa harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara transparan, serta melibatkan persetujuan komite sekolah dan orang tua.
Sampai berita ini diterbitkan, oknum guru yang dimaksud belum memberikan klarifikasi. Tim redaksi akan melakukan konfirmasi langsung pada Senin, 4 Agustus 2025, guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan profesional, media ini menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kami akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara obyektif, serta mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah korektif demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : RA