Breaking News

Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16777216

Oplus_16777216

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan pelanggaran dalam bentuk penjualan buku hasil fotokopi kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Informasi ini akan segera ditembuskan secara resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya penegakan aturan. Minggu 03/8/25

 

Menurut keterangan dari salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya, oknum guru berinisial (I) diduga menjual buku pelajaran kimia hasil fotokopi kepada siswa seharga Rp25.000 per eksemplar. Pembayaran dilakukan melalui bendahara kelas masing-masing. Sumber menyebut, sang guru menyampaikan kepada siswa bahwa “tidak ada paksaan, bagi yang mau silakan beli.”

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun demikian, tidak adanya unsur paksaan bukan berarti membenarkan praktik tersebut secara hukum. Buku yang diperjualbelikan merupakan hasil fotokopi, bukan terbitan resmi dari penerbit, dan tidak melalui proses perizinan dari pemegang hak cipta. Bahkan, wali murid pun tidak diberi pemberitahuan atau diminta persetujuan melalui forum resmi komite sekolah.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 113 ayat (4) dijelaskan:

 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan ciptaan untuk tujuan komersial, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

 

 

 

Artinya, meskipun tanpa paksaan, menjual buku hasil fotokopi kepada siswa dengan dalih sukarela tetap termasuk kegiatan komersial ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda besar.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dalam Pasal 9 ayat (1), menegaskan:

 

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.”

 

 

 

Hal ini menjadi penting, karena semua kegiatan yang bersifat pungutan, pengadaan, atau penjualan kepada siswa harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara transparan, serta melibatkan persetujuan komite sekolah dan orang tua.

 

Sampai berita ini diterbitkan, oknum guru yang dimaksud belum memberikan klarifikasi. Tim redaksi akan melakukan konfirmasi langsung pada Senin, 4 Agustus 2025, guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan pemberitaan.

 

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan profesional, media ini menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip akurasi, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Kami akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara obyektif, serta mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah korektif demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Tim)

 

Penulis : Tim

Editor : RA

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba
Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI
Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan
Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung
Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang
Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3
KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030
Mencapai 50 Persen Hutang Proyek Tahun 2024 Pada Kontraktor Telah Dibayar PUPR Melawi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:59 WITA

Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:29 WITA

Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:38 WITA

Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:25 WITA

Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:20 WITA

Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:58 WITA

Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:32 WITA

KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030

Berita Terbaru