Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Air Abang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa atau pekon. Sorotan kali ini mengarah pada Kepala Pekon (Kakon) Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, kabupaten Tanggamus, Agus Trioko. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Senin 26/5/25

 

Informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program-program Dana Desa di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan, yang mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.

 

Beberapa warga dan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak awal tahun anggaran 2024, transparansi pengelolaan Dana Desa dinilai minim. Beberapa program yang dijanjikan tidak jelas realisasinya, bahkan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tim investigasi media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kakon Agus Trioko. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui di kantor pekon maupun di kediamannya. Upaya komunikasi melalui telepon seluler juga belum mendapat respons. Kondisi ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa terdapat informasi yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Menariknya, ini bukan pertama kalinya nama Agus Trioko dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, indikasi praktik mark-up dalam kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang terlihat nyata.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan dilakukannya penyitaan atau perampasan terhadap hasil dari tindak pidana korupsi.

 

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak main-main: pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, bahkan pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi unsur berat.

 

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Lampung, yang diketuai oleh Isralludin, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat.

 

“Kami mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius,” kata Isralludin kepada media DNID.co.id

 

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dana publik di pekon masing-masing, guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 26 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Sumber Berita: Tim

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA