Breaking News

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Air Abang, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Dugaan praktik penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkup pemerintahan desa atau pekon. Sorotan kali ini mengarah pada Kepala Pekon (Kakon) Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Agus Trioko. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Senin 26/5/25

 

Informasi yang diperoleh dari hasil investigasi lapangan menyebutkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program-program Dana Desa di wilayah tersebut. Dugaan penyimpangan ini mencakup ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan, yang mengundang pertanyaan dari berbagai pihak.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Beberapa warga dan tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak awal tahun anggaran 2024, transparansi pengelolaan Dana Desa dinilai minim. Beberapa program yang dijanjikan tidak jelas realisasinya, bahkan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Tim investigasi media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kakon Agus Trioko. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil ditemui di kantor pekon maupun di kediamannya. Upaya komunikasi melalui telepon seluler juga belum mendapat respons. Kondisi ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa terdapat informasi yang sengaja ditutup-tutupi.

 

Menariknya, ini bukan pertama kalinya nama Agus Trioko dikaitkan dengan dugaan penyimpangan anggaran. Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, indikasi praktik mark-up dalam kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang terlihat nyata.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan dilakukannya penyitaan atau perampasan terhadap hasil dari tindak pidana korupsi.

 

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut tidak main-main: pelaku dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, bahkan pidana penjara seumur hidup apabila memenuhi unsur berat.

 

Menanggapi hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Lampung, yang diketuai oleh Isralludin, menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Tanggamus dalam waktu dekat.

 

“Kami mendorong proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kami juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius,” kata Isralludin kepada media DNID.co.id

 

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan dana publik di pekon masing-masing, guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan warga. (MT)

Penulis : MT

Editor : RA

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Aksi Nyata Demi Keselamatan, Camat Tanah Pinoh bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi
Gawai Dayak Melawi ke XVII, Seksi Usaha Dana Usulkan Sabung Adat diperlombakan
Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang
Baznas dan STEBI Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Risma, Anak Penderita Sakit dari Pekon Sinar Banten
Risma, Terbaring Sakit Selama 10 Bulan, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah dan Dermawan
Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani
Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi Dapat Pujian dari warga Atas Inisiatif Pelebaran Bahu Jalan
Lagi- lagi Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Cempaka Nanga Pinoh Kecewa
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:02 WITA

Aksi Nyata Demi Keselamatan, Camat Tanah Pinoh bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:57 WITA

Gawai Dayak Melawi ke XVII, Seksi Usaha Dana Usulkan Sabung Adat diperlombakan

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:11 WITA

Cegah Kecelakaan, Polsek Belimbing Bersama Warga dan Pemdes Labang Tambal Jalan Berlubang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:01 WITA

Baznas dan STEBI Tanggamus Salurkan Bantuan untuk Risma, Anak Penderita Sakit dari Pekon Sinar Banten

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:54 WITA

Risma, Terbaring Sakit Selama 10 Bulan, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah dan Dermawan

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:50 WITA

Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Praktik Kios di Talangpadang Disorot: Dua Tokoh Hukum Siap Dampingi Petani

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:30 WITA

Kapolsek Belimbing, Iptu Jamidi Dapat Pujian dari warga Atas Inisiatif Pelebaran Bahu Jalan

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:34 WITA

Lagi- lagi Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Jalan Cempaka Nanga Pinoh Kecewa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tegas Kadiv Yankum Kemenkumham Sulsel Soroti Tiga Fokus Utama.

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:06 WITA