Pangkalpinang ,Dnid.co.id — Gang Damai, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang, mendadak riuh pada Rabu (20/8/2025) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, langkah cepat polisi menghentikan laju sepeda motor Honda GL 200 R bernomor polisi BN 5676 BJ. Dari balik tas kresek hitam yang diselipkan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 96,92 gram jumlah yang cukup untuk meracuni ratusan nyawa.
Tersangka diketahui bernama Kemal Fasha alias Kemal bin Syukur (35), warga Pangkalpinang, yang sehari-hari tercatat sebagai buruh harian lepas. Saat itu, ia tak berkutik ketika digeledah di hadapan Ketua RT setempat. Satu paket besar sabu yang terbungkus plastik bening, ponsel merek Infinix, serta motor yang digunakannya, langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Penangkapan ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung. Barang bukti sabu hampir 100 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners SIK, Rabu malam.
Jaringan gelap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan mengungkap, Kemal bukan pemain tunggal. Ia mengaku sudah tiga kali menerima sabu dari seseorang berinisial Bonghew, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modusnya sederhana: sabu diterima, lalu dilempar ke titik tertentu untuk diambil pemesan. Upah yang dijanjikan mencapai Rp3 juta per paket.
“Saya sudah dua kali berhasil lempar paket sabu. Yang pertama di Belinyu, di dekat warung bakso. Yang kedua di depan SPBU Parit Padang, Sungailiat. Yang ketiga belum sempat karena keburu ditangkap,” kata Kemal di ruang pemeriksaan Satresnarkoba.
Dari dua kali aksinya, ia mengaku sudah mengantongi keuntungan Rp4,5 juta. Namun, uang itu tak sebanding dengan risiko besar yang kini harus ditanggungnya.
Rekam jejak kelam
Catatan kriminal menunjukkan, Kemal bukan orang baru di dunia hitam narkotika. Pada 2019, ia pernah dihukum 10 tahun penjara dalam kasus serupa. Namun, bukannya jera, ia kembali menjadi perantara barang haram. Kali ini, perannya jelas sebagai kurir, meski polisi tidak menutup kemungkinan ia bagian dari jaringan lebih besar.
“Yang bersangkutan bukan target operasi utama, tetapi keterangannya membuka petunjuk penting soal pemasok sabu ke Bangka Belitung,” jelas seorang penyidik Satresnarkoba yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman berat
Atas perbuatannya, Kemal dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal menanti: pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dengan denda mencapai miliaran rupiah.
Suasana kantor Satresnarkoba malam itu terasa tegang. Di balik jeruji, Kemal duduk lesu, sesekali menundukkan kepala, seolah pasrah dengan takdir yang menjeratnya.
Kombes Pol Max menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengejar pemasok utama, termasuk DPO Bonghew, yang disebut-sebut menjadi pengendali jaringan. Pangkalpinang tidak boleh jadi pasar narkoba,” katanya lantang.
Lingkaran keputusasaan
Kisah Kemal menyingkap potret buram: kebutuhan ekonomi, pekerjaan tak menentu, dan jebakan uang instan yang menjerumuskan seseorang kembali ke lingkaran narkoba. Dalih “butuh uang” kini tak lagi menyelamatkannya. Satu langkah salah di Gang Damai telah mengantarnya pada ancaman hukuman paling keras dalam sejarah hidupnya.
Bagi warga Taman Bunga yang sempat menyaksikan penggerebekan, peristiwa itu meninggalkan jejak getir. Seorang ibu yang tinggal di dekat lokasi berkata lirih, “Kami kaget, ternyata sabu sebanyak itu bisa lewat di gang kecil kami. Semoga polisi segera bersihkan sampai ke akar-akarnya.”
Dan malam itu, Pangkalpinang kembali diingatkan: di balik gemerlap kota, perang melawan narkoba terus berlangsung, senyap namun mematikan.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID .CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polda Babel




























