Breaking News

Radio Player

Loading...

Masyarakat Sintang Belum Disiplin Gunakan Masker, Satgas Covid-19 Tingkatkan Sanksi Bagi Pelanggar

Selasa, 3 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sintang,BeritaQ.com
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang, Selasa (3/11/2020) di Tugu Bambu Runcing Jalan MT Haryono Sintang.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang Martin Nandung, menjelaskan bahwa pihaknya sejak 1 November 2020 sudah memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

ā€œMengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kita naikan sanksi bagi pelanggar. Selama Oktober 2020 kita hanya mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan.
Maka sejak 1 November 2020, sanksinya kita naikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumahā€ dan yang bersangkutan memakai rompi orangeā€ terang Martin Nandung.

ads

Martin Nandung menambahkan bahwa pada razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 mengerahkan 56 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP, anggota Kodim 1205 Sintang, anggota Polres Sintang, BPBD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, anggota DENPOM, Inspektorat dan mahasiswa Unka. ā€œsaya saat apel sebelum berangkat ke lokasi razia sudah memberikan arahan agar seluruh anggota satgas yang melalukan razia untuk mengedepankan sikap yang tegas humanis. Dari 56 orang tim tadi, kami bagi menjadi dua kelompok di sekitar tugu bambu runcingā€ tambah Martin Nandung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari razia yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang dimulai sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut, Tim Satgas berhasil memberikan penindakan terhadap 60 orang pelanggar Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 dengan rincian 49 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sama sekali dan 11 orang menggunakan masker tetapi posisi maskernya tidak benar.

ā€œSelama razia hari ini, kami memeriksa pengguna jalan yang menggunakan roda dua dan empat. Yang tidak pakai masker kita berikan masker dan himbauan soal protokol kesehatan. Para pelanggar peraturan Bupati Sintang juga kita data. Tidak menutup kemungkinan Tim Satgas akan meningkatkan sanksi lagi jika kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker belum meningkat.

Maka saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memakai masker jika keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Jadi penerapan sanksi administrasi berupa uang sangat mungkin diterapkan jika masayarakat kita belum disiplin menggunakan masker dan angka penularan covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Sintangā€imbuhnya (*)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

JATAMĀ  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka
Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta
Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat
Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:29 WITA

JATAMĀ  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WITA

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:26 WITA

Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan Anak, Predator Ditangkap Polisi

Berita Terbaru