Breaking News

Radio Player

Loading...

SEMNI NTB Menilai Praperadilan Oknum DPRD NTB Efan Limantika sebagai Upaya Menghindar, Ditengah Terus Mangkir Panggilan Penyidik Polres Dompu yang Profesional

Senin, 29 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dompu,DNID.Co.id NTB – Serikat Mahasiswa dan Masyarakat Nasional Indonesia (SEMNI) NTB mengecam keras langkah praperadilan yang diajukan oleh oknum anggota DPRD NTB, Efan Limantika, terhadap penyidik Polres Dompu. Gugatan praperadilan yang diajukan pada tanggal 23 September 2025 tersebut dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang serta Perkapolri.

Menurut SEMNI NTB, tindakan Efan Limantika yang terus mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu menunjukkan sikap yang tidak menghormati institusi penegak hukum. Penyidik Polres Dompu, yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyidikan, telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

“Praperadilan ini jelas merupakan manuver politik untuk mengulur waktu dan menghindari akuntabilitas hukum. Penyidik Polres Dompu telah menjalankan prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Efan Limantika malah memilih mengabaikan panggilan penyidik yang berulang kali dilayangkan,” tegas Ketua SEMNI NTB, dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan UU dan Perkapolri, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil dan memeriksa tersangka atau saksi guna kelancaran proses penyidikan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat berimplikasi pada penetapan tersangka dan tindakan paksa lainnya.

 

SEMNI NTB mendesak agar aparat kepolisian tidak ragu untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah penegakan hukum di NTB. SEMNI juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengawasi proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak manapun.

 

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi. Jika benar ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tambah Rizal Ketua SEMNI NTB.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Efan Limantika pada tanggal 23 September 2025 kini menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Dompu. Sementara itu, penyidikan di Polres Dompu tetap berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Penulis : Aditiya Hidayatullah

Editor : Redaksi NTB

Sumber Berita : Rizal ketum Semmi NTB

Berita Terkait

Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar
Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Walikota Ajak Warga Makassar Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit
Zona Merah Narkoba di Bone: Andi Amar Ma’ruf Gencarkan Sosialisasi Pelajar, Bongkar Fakta 85 Persen Narapidana Terjerat Kasus Narkoba
PWI Sulsel Ambil Alih Kepengurusan PWI Gowa: Masa Jabatan Arman Sewang Cs Resmi Berakhir
Polda Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras
Dana Otsus: Kunci Pemerataan dan Kebangkitan Ekonomi, Muslim Ayub Serukan Perpanjangan Tanpa Batas
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:59 WITA

Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WITA

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:28 WITA

32 Pejabat Eselon II Pemprov Sulsel Jalani Job Fit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:35 WITA

Zona Merah Narkoba di Bone: Andi Amar Ma’ruf Gencarkan Sosialisasi Pelajar, Bongkar Fakta 85 Persen Narapidana Terjerat Kasus Narkoba

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:58 WITA

PWI Sulsel Ambil Alih Kepengurusan PWI Gowa: Masa Jabatan Arman Sewang Cs Resmi Berakhir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:51 WITA

Polda Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:45 WITA

Dana Otsus: Kunci Pemerataan dan Kebangkitan Ekonomi, Muslim Ayub Serukan Perpanjangan Tanpa Batas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:17 WITA

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Berita Terbaru

Ket foto: saat wakil bupati karo melontarkan bahasa yang menjadi viral di media sosial  di ruang RDP.(ist)

Serba-Serbi

Aneh Wakil Bupati Karo Lempar Tuduhan Tak Berdasar

Jumat, 24 Okt 2025 - 15:59 WITA

Pendidikan

Siswa Athirah Temukan Obat Insomnia dari Daun Tumbuhan Putri Malu

Jumat, 24 Okt 2025 - 13:17 WITA

Serba-Serbi

Sekda Gowa Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 24 Okt 2025 - 13:07 WITA