Makassar.DNID.co.id.–Dewan Pers memutuskan bahwa pemberitaan media daring tempo.co berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” yang diunggah pada 6 September 2025 telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena memuat informasi yang tidak akurat.
Untuk itu tempo wajib meminta maaf kepada Aziz Wellang dalam waktu 2 x 24 jam.
Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Nomor 1554/DP/K/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhammad Aziz Wellang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Boer and Partners.
Latar Belakang Pengaduan
Aziz Wellang mengadukan berita Tempo karena menilai penyebutan dirinya sebagai “tersangka pembalakan liar” tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam aduannya, ia menyebut hal itu merupakan pembunuhan karakter dan pelanggaran HAM, sebab status tersangkanya telah gugur berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Pst.
Temuan Dewan Pers
Dewan Pers menemukan bahwa Tempo telah mengubah judul berita menjadi “Menteri Kehutanan Main Domino” dan menambahkan klarifikasi dari pihak Aziz Wellang dalam bentuk hak jawab.
Namun, Dewan Pers menilai bahwa penambahan catatan redaksi tersebut belum sepenuhnya memenuhi Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak disertai permintaan maaf kepada pembaca dan pihak yang dirugikan.
Rekomendasi Dewan Pers
Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menyampaikan tiga poin utama yaitu:
1. Tempo wajib menambahkan permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca dalam penjelasan di akhir berita, paling lambat 2 x 24 jam setelah menerima surat keputusan.
2. Pengadu dapat melapor kembali jika Tempo tidak mematuhi rekomendasi tersebut.
3. Tempo wajib melaporkan bukti tindak lanjut kepada Dewan Pers paling lambat 7 x 24 jam setelah rekomendasi dilaksanakan.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Rilis Dewan Pers






























