Breaking News

Radio Player

Loading...

Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre

Sabtu, 1 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bone, Dnid.co.id Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk salah satu pelaku kasus asusila terhadap siswi SMKN 7 Bone.

Penangkapan dilakukan di wilayah kecamatan Ponre, berkat koordinasi antara pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat.

“Betul sudah kita amankan, ditangkap di Ponre se-malam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Sabtu (1/11/2025).

ads

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama MU alias Mulyadi, salah satu dari tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat mengguncang publik itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku lain, AS alias Andi Sahidi Bahri, guru berstatus PPPK di SMKN 7 Bone yang disebut merupakan pelaku utama hingga kini masih buron, sementara satu pelaku lain telah lebih dulu divonis lima tahun penjara.

AKP Alvin menegaskan, penangkapan Mulyadi menjadi bagian dari langkah serius kepolisian menuntaskan proses hukum kasus ini.

Ia juga menyebut, penyidik kini masih mendalami motif serta peran Mulyadi dalam tindakan bejat tersebut.

Kasus ini bermula dari modus latihan perguruan silat yang digunakan para pelaku untuk mendekati dan menjerat korban.

Kasat Reskrim AKP Alvin Aji menjelaskan, kejadian bermula pada bulan September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

“Pelaku mengajak korban keluar untuk makan. Setelah selesai makan, korban dibawa ke kost. Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya. “Setelah itu, pelaku mengajak temannya yang lain sebanyak dua orang untuk menyetubuhi korban secara bergantian,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur, sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Tim terus melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri.

“Setelah melalui penyelidikan dan pelacakan, akhirnya pada Sabtu dini hari, 1 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku di Dusun Mico, Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre,” ujar Kasat Reskrim.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak di bawah umur secara bergantian bersama rekan-rekannya,” tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengamankan rekan-rekan pelaku lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku berinisial Andi Saidi Bahri (DPO). Kami terus melakukan pengembangan untuk mengamankan semua pelaku,” jelasnya.

Polisi pun memastikan, pengejaran terhadap tersangka lain masih terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan

Pelaku Mulyadi ditangkap di kediamannya, di wilayah Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 1 November 2025, sekira pukul 00.10 WITA. Hal tersebut disampaikan oleh Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 WITA,” ujar Rayendra, Sabtu (01/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, betul sudah kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya saat dikonfirmasi .

Diketahui, Mulyadi merupakan salah satu dari tiga pelaku dalam kasus persetubuhan terhadap siswi SMKN 7 Bone.

Dua pelaku lainnya adalah AS alias Andi Saidi Bahri, seorang guru berstatus PPPK, dan SA alias Saipul.

Dalam perkembangan kasus ini, SA alias Saipul telah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun oleh pengadilan.

Sementara itu, AS alias Andi Saidi Bahri hingga kini belum diamankan oleh pihak kepolisian dan juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone.

Sebelum ditangkap, Mulyadi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone.

Polisi pun memastikan, pengejaran terhadap tersangka lain masih terus dilakukan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.

Penulis : Ricky

Berita Terkait

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri
Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?
Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak, Cegah Kenakalan Remaja
Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar
Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah
Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba
Diduga Konser PS Yiphoria di Bima Labrak PP 28 Tahun 2024
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 22:20 WITA

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 21:58 WITA

Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Sabtu, 1 November 2025 - 19:28 WITA

Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak, Cegah Kenakalan Remaja

Sabtu, 1 November 2025 - 19:11 WITA

Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 16:53 WITA

Diduga Konser PS Yiphoria di Bima Labrak PP 28 Tahun 2024

Berita Terbaru

Sosial Politik

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 23:41 WITA