Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMA Negeri 1 Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, kian mencuat. Selama sembilan tahun terakhir, parkiran yang dikelola warga setempat disebut-sebut memberikan setoran sebesar 15 persen dari hasil parkir setiap bulan kepada oknum pihak sekolah.
Informasi yang berhasil dihimpun tim wartawan team 9 Online Tanggamus, praktik ini sudah berlangsung lama dan diduga mendapat restu dari oknum pimpinan sekolah sebelumnya hingga saat ini. Ironisnya, lahan parkir tersebut bukan berada di dalam kawasan sekolah, melainkan di luar pagar sekolah milik warga setempat.
Namun, meski berada di luar area sekolah, para guru disebut ikut mengatur dan melarang siswa untuk parkir di tempat lain, bahkan mengambil dokumentasi (foto dan video) terhadap siswa yang nekat parkir di luar lokasi parkiran yang telah “diatur” oleh pihak sekolah. Beberapa saksi menyebutkan, guru-guru kerap berjaga setiap pagi di area depan gerbang sekolah untuk mengarahkan siswa agar memarkirkan kendaraan di lokasi parkiran yang telah dikontrak kerja sama dengan pihak sekolah.
Namun warga Pekon Banjarsari merasa geram. Mereka menilai, oknum pihak sekolah sudah terlalu jauh mencampuri urusan parkir yang notabene berada di lahan warga. Selain itu, banyak anak warga sekitar yang justru tidak diterima masuk di sekolah tersebut, menambah bara amarah warga terhadap oknum-oknum yang diduga menikmati hasil setoran parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Puluhan warga berencana akan menyalurkan aspirasi dan melakukan aksi damai ke pihak sekolah pada Senin mendatang (10 November 2025), didampingi puluhan awak media dan organisasi masyarakat. Mereka menuntut agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera turun tangan dan menindak tegas dugaan pungli yang telah berjalan hampir satu dekade ini.
Jika terbukti benar menerima setoran, oknum sekolah yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena berhubungan dengan jabatan dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pungli yang sudah mengakar selama 9 tahun di SMA Negeri 1 Talangpadang. (Tim )
Penulis : Tim
Editor : RA




























