Luwu Utara,DNID.co.id -Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru SMAN 1 Luwu Utara menuai simpati berbagai kalangan. Kasus yang lagi viral di Kabupaten Luwu Utara ini, bahkan menjadi isu nasional, kini menjadi topik perbincangan publik.
Tak hanya di ruang-ruang virtual, tetapi juga menjadi diskursus pada forum-forum diskusi tatap muka dalam berbagai kesempatan.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius salah seorang Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jasrum, M.Si.
Ia dengan tegas meminta koleganya di DPRD Sulsel, khususnya yang Komisi E, untuk segera memanggil Kepala Dinas Provinsi Sulsel, sekaligus memberikan klarifikasi terkait masalah PTDH dua guru di Kabupaten Luwu Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyikapi kasus dua guru di Luwu Utara ini, saya usulkan agar kiranya teman-teman di Komisi E segera melakukan pemanggilan terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel sebagai leading sector SMA dan SMK se-Sulsel untuk memberikan keterangan terkait PTDH dua guru di Luwu Utara ini,” tegas Jasrum, Senin (10/11/2025).
Jasrum beralasan bahwa persoalan tersebut mesti secepatnya diselesaikan agar kedua guru SMAN 1 tersebut mendapatkan keadilan atas kasus pelik yang mereka hadapi.
“Kadis Pendidikan Provinsi harus segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi, agar kita paham apa substansi dan pokok permasalahannya, sehingga keduanya dipecat tidak dengan hormat,” jelasnya.
“Saya, sebagai legislator representasi dari dapil 11 Luwu Raya, dan juga teman yang lainnya, perlu memahami lebih jauh apa yang menjadi pokok permasalahan dari kasus yang menimpa dua guru ini,” imbuh Jasrum.
“Sehingga kita tahu duduk permasalahannya, sekaligus memberikan solusi terbaik demi rasa keadilan bagi dua guru kita ini,” sambung mantan Kadis Pendidikan Luwu Utara ini.
Usulan Jasrum ini seyogyanya segera didengar dan dilaksanakan oleh rekan-rekannya di Komisi E, sehingga ada penjelasan yang lebih lengkap dan komprehensif terhadap kasus tersebut.
“Komisi E adalah mitra dari Dinas Pendidikan, sehingga menjadi kewajiban kita di Komisi E untuk segera memanggil Kadis Pendidikan untuk mendengarkan keterangannya terkait kasus yang menimpa 2 Guru SMA 1 Luwu Utara tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Luwu Utara untuk menguatkan dan memberikan pembelaan terhadap dua rekan seprofesinya tersebut.
Aksi unjuk rasa yang berjalan dengan tertib, aman, dan damai ini diikuti oleh ribuan guru di Luwu Utara, sehingga mengundang simpati publik.
Penulis : Yustus
Editor : Kingzhie




























