DNID.CO.ID-GOWA- Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang Sopir Travel yang menyeret tiga oknum TNI, satu oknum Polwan, dan tiga warga sipil, kini memasuki babak baru. Di balik kisah pemerasan yang viral itu, muncul dugaan kuat bahwa kasus ini sejatinya berkaitan dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sumber internal media berinisial B, mengungkap bahwa Aparat diduga belum mengembangkan penyelidikan terhadap sisi lain dari perkara ini, yaitu indikasi adanya jaringan pengiriman pekerja migran ilegal yang diduga melibatkan pelapor utama, Rudi, dan anaknya yang juga korban pemerasan, berinisial AI (20).
“Baru dilihat beritanya menyebut lagi Malaysia, itu sudah terjadi TPPO di situ. Undang-undangnya sudah kena, ilegalnya juga kena,” ucap B, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, peran Rudi bukan sekadar orang tua korban, melainkan diduga sudah lama terlibat dalam bisnis pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena memang dia pengurus. Atas nama Rudi ini ada pegangannya di sini (Sulsel), di Kalbar juga ada. Karena memang dia pengurus ilegal,” bebernya.
Sumber tersebut juga menyebut bahwa AI, sang sopir travel, bekerja sama dengan ayahnya dalam memuluskan pengiriman pekerja migran melalui sejumlah pelabuhan di Sulawesi Selatan.
“Rudi yang terima di sana, anaknya yang travel di sini. Rudi saja diinterogasi, selesai ini barang. Mustahil Rudi membayar sebesar itu, Rp30 juta, kalau tidak ada pelanggaran lainnya,” tambahnya.
Polisi Dinilai Tidak Kembangkan Dugaan TPPO
Meski dugaan adanya praktik perdagangan orang mulai menyeruak, pihak Polres gowa disebut belum melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelanggaran tersebut. Sumber media bahkan menuding aparat terkesan hanya fokus pada dugaan pemerasan tanpa menelusuri akar persoalan yang lebih serius.
“Ada apa Polres hingga tidak mau mengungkap kasus dugaan TPPO-nya sopir travel dan pelapor bernama Rudi?,” ujar B heran.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, yang dihubungi awak media, belum banyak memberikan keterangan. Melalui pesan singkat, ia hanya menulis, “Saya lagi Vicon”.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Polres Gowa, Bripka Bakti Prawira, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.
“Saya belum menerima Baket dari Reskrim, masih memeriksa Reskrim. Untuk oknum Polwan ditangani langsung oleh Propam Polda Sulsel,” ucap Bripka Bakti kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Pomdam Tangani Tiga Oknum TNI
Dari pihak militer, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, membenarkan bahwa tiga oknum TNI telah diamankan oleh Polisi Militer (Pomdam) karena diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sopir travel.
“Kasus yang baru-baru ini mencuat, yaitu tiga orang diduga melakukan pemerasan kepada pihak travel, sudah kita dalami oleh pihak Pomdam,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (12/11/2025).
Ketiga oknum TNI tersebut kini telah ditahan di Pomdam XIV/Hasanuddin untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyelidikan awal, mobil travel yang dihentikan disebut membawa calon pekerja migran.
“Hasil pemeriksaan awal, mereka menemukan mobil travel yang saat itu tidak tertutup rapat, sehingga melakukan razia. Mereka lalu meminta uang damai dengan jumlah tertentu,” jelas Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa legalitas para penumpang yang disebut calon PMI masih didalami oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Rudi yang juga ayah dari AI, mengaku anaknya menjadi korban pemerasan oleh oknum aparat. Ia menceritakan, kejadian bermula saat anaknya mendapat order dari dua penumpang, namun justru berujung pada tudingan pelanggaran dan permintaan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Awalnya mereka minta Rp50 juta, tapi karena saya tidak punya, akhirnya disepakati Rp30 juta. Saya sampai pinjam uang ke kampung sebelah, jaraknya tiga jam, dengan jaminan motor saya,” ucap Rudi.
Ia pun berharap uangnya dapat dikembalikan dan para pelaku dihukum setimpal.
Namun, dari berbagai kesaksian dan informasi yang berkembang, kini muncul dugaan bahwa Rudi sendiri mungkin bukan korban tunggal, melainkan bagian dari mata rantai pengiriman pekerja ilegal yang menjadi sumber persoalan.
“Undang-undang Disnaker, Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, dan Kepolisian sudah jelas diperintahkan memberantas TPPO sesuai Asta Cita Presiden,” tutup B.
Kasus Lintas Institusi, Publik Desak Transparansi
Kasus yang menyeret unsur TNI, Polri, dan warga sipil ini kini menyedot perhatian publik. Selain menuntut keadilan bagi korban pemerasan, masyarakat juga mendorong aparat mengusut tuntas dugaan TPPO yang disebut-sebut menjadi akar permasalahan.
Jika dugaan itu terbukti, maka perkara ini bukan sekadar soal Pemerasan, melainkan jaringan Perdagangan Orang lintas negara.
Penulis : Dito
Editor : Kingzhee
Sumber Berita : Narasumber




























