Parigi Moutong,Dnin,co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam sebuah operasi yang terukur dan terencana. tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, serta mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.
Pelaku berinisial AR (33), warga Desa Ogolugus, ditangkap petugas setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di bawah arahan Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengintaian mengarah pada rumah pelaku, yang akhirnya digerebek petugas pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA., petugas menemukan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam wadah krim wajah warna putih.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu kaca pireks, satu unit handphone merek Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue. Petugas kini tengah menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.
Dalam keterangannya, IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pelaku AR kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Parigi Moutong dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa. Polisi pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Penulis : Ardi
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Humas Polres Parigi Moutong




























