Satresnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Ampibabo

Parigi Moutong,Dnin,co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Dalam sebuah operasi yang terukur dan terencana. tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, serta mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar.

Pelaku berinisial AR (33), warga Desa Ogolugus, ditangkap petugas setelah Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di bawah arahan Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H.

Hasil pengintaian mengarah pada rumah pelaku, yang akhirnya digerebek petugas pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA., petugas menemukan 11 (sebelas) paket sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam wadah krim wajah warna putih.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu plastik bening kosong, satu alat hisap bong, satu kaca pireks, satu unit handphone merek Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue. Petugas kini tengah menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut guna mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas.

Dalam keterangannya, IPTU Anugerah S. Tarigan menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Saat ini, penyidik tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringannya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Pelaku AR kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Parigi Moutong dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak masa depan bangsa. Polisi pun mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 12 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polres Parigi Moutong

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA