Breaking News

Radio Player

Loading...

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, dnid.co.id — Kanit Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Nardi, menyampaikan bantahan atas sejumlah informasi yang beredar dalam pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan maladministrasi, kejanggalan status hukum, hingga tudingan pungutan dalam penanganan perkara narkotika M. FPA alias F.

Menurut Iptu Nardi, narasi yang disebarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya proses penyidikan.

“Informasi yang beredar itu tidak akurat dan cenderung membangun opini. Proses hukum masih berjalan, jadi tidak semestinya dibuat seolah-olah sudah terjadi pelanggaran,” tegas Iptu Nardi.

ads

Ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan mengacu pada SOP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, tudingan mengenai perubahan BAP atau kejanggalan penanganan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap langkah penyidikan mengikuti aturan. Tidak bisa media menarik kesimpulan atau membangun narasi liar sebelum prosesnya selesai,” ujarnya.

Berbagai istilah yang dipakai dalam pemberitaan, mulai dari maladministrasi hingga pengalihan status, disebutnya hanya bersifat opini dan tidak didukung fakta yang valid.

Salah satu poin yang disorot publik adalah dugaan pungutan Rp13 juta. Terkait hal ini, Iptu Nardi membantahnya secara tegas.

“Tidak ada pungutan apa pun. Itu tidak benar. Kalau memang merasa ada pungutan, silahkan menempuh jalur pengaduan resmi. Semua akan dibuktikan secara terang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Makassar senantiasa bekerja secara profesional dan terbuka untuk dilakukan audit kapan saja.

Mengenai klaim bahwa A alias B yang disebut keluarga sebagai pemilik barang bukti—berstatus DPO, Nardi menjelaskan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada pengakuan sepihak, melainkan pada hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.

“Tidak benar kalau dikatakan penyidik mengubah BAP atau mengalihkan kesalahan. Semua didasarkan pada fakta dan bukti hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Iptu Nardi juga menanggapi isu terkait penyidik Adnan yang disebut tidak memberikan klarifikasi.

“Ini bukan bentuk penghindaran. Setelah yang bersangkutan pulih, klarifikasi lengkap akan kami sampaikan,” jelasnya.

Iptu Nardi mengingatkan agar pemberitaan terkait proses hukum tetap disajikan berdasarkan fakta dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Berita harus berdasarkan fakta, bukan interpretasi. Jangan membangun opini yang bisa mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.

Terkahir, Iptu Nardi menegaskan komitmen Polrestabes Makassar untuk tidak mentolerir pungutan, manipulasi, maupun praktik menyimpang dalam penanganan perkara narkotika.

Penulis : Dito

Editor : Admin

Berita Terkait

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru