Makassar, dnid.co.id — Kanit Unit I Satresnarkoba Polrestabes Makassar, Iptu Nardi, menyampaikan bantahan atas sejumlah informasi yang beredar dalam pemberitaan salah satu media online yang menyoroti dugaan maladministrasi, kejanggalan status hukum, hingga tudingan pungutan dalam penanganan perkara narkotika M. FPA alias F.
Menurut Iptu Nardi, narasi yang disebarkan tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya proses penyidikan.
“Informasi yang beredar itu tidak akurat dan cenderung membangun opini. Proses hukum masih berjalan, jadi tidak semestinya dibuat seolah-olah sudah terjadi pelanggaran,” tegas Iptu Nardi.
Ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan mengacu pada SOP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, tudingan mengenai perubahan BAP atau kejanggalan penanganan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap langkah penyidikan mengikuti aturan. Tidak bisa media menarik kesimpulan atau membangun narasi liar sebelum prosesnya selesai,” ujarnya.
Berbagai istilah yang dipakai dalam pemberitaan, mulai dari maladministrasi hingga pengalihan status, disebutnya hanya bersifat opini dan tidak didukung fakta yang valid.
Salah satu poin yang disorot publik adalah dugaan pungutan Rp13 juta. Terkait hal ini, Iptu Nardi membantahnya secara tegas.
“Tidak ada pungutan apa pun. Itu tidak benar. Kalau memang merasa ada pungutan, silahkan menempuh jalur pengaduan resmi. Semua akan dibuktikan secara terang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Makassar senantiasa bekerja secara profesional dan terbuka untuk dilakukan audit kapan saja.
Mengenai klaim bahwa A alias B yang disebut keluarga sebagai pemilik barang bukti—berstatus DPO, Nardi menjelaskan bahwa penetapan status hukum tidak didasarkan pada pengakuan sepihak, melainkan pada hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.
“Tidak benar kalau dikatakan penyidik mengubah BAP atau mengalihkan kesalahan. Semua didasarkan pada fakta dan bukti hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Iptu Nardi juga menanggapi isu terkait penyidik Adnan yang disebut tidak memberikan klarifikasi.
“Ini bukan bentuk penghindaran. Setelah yang bersangkutan pulih, klarifikasi lengkap akan kami sampaikan,” jelasnya.
Iptu Nardi mengingatkan agar pemberitaan terkait proses hukum tetap disajikan berdasarkan fakta dan sesuai kode etik jurnalistik.
“Berita harus berdasarkan fakta, bukan interpretasi. Jangan membangun opini yang bisa mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.
Terkahir, Iptu Nardi menegaskan komitmen Polrestabes Makassar untuk tidak mentolerir pungutan, manipulasi, maupun praktik menyimpang dalam penanganan perkara narkotika.
Penulis : Dito
Editor : Admin




























