SULSEL,BeritaQ.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar tes rapid kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Hal tersebut dituturkan anggota Komisioner KPU Luwu Utara, Syabil pada media ini, Kamis 12 November 2020 mengatakan, rapid test dilaksanakan mulai tanggal 8 November sampai tanggal 23 November mendatang.
Rapid test ini menjadi bagian dari tahapan penerimaan KPPS yang akan bertugas pada pesta demokrasi, 9 Desember 2020 mendatang. Mereka yang lolos seleksi KPPS wajib menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Rapid test umum dipakai untuk skrining awal Covid 19.
“Sesuai regulasi KPU, setiap calon KPPS harus menjalani rapid test, ini mutlak dan tidak bisa dihindari,” kata Komisioner KPU Lutra Syabil.
Syabil menjelaskan menjelaskan, pewajiban rapid test bagi anggota KPPS ini, tak lain untuk memastikan kesehatan petugas, serta menjaga kesehatan masyarakat. Sebab Pilkada kali ini berbeda dengan Pemilu sebelum-sebelumnya karena digelar di tengah suasana pandemi.
Pemerintah ingin memastikan penyelenggaraan Pilkada lancar, namun kesehatan warga tetap terjaga, terutama dari potensi penularan virus Covid 19. Karenanya protokol kesehatan diberlakukan ketat selama tahapan Pilkada.
Status reaktif dari hasil rapid test tidak lantas menggugurkan keanggotaan seorang di KPPS maupun pengamanan. Mereka yang dinyatakan reaktif, akan direkomendasikan untuk melaksanakan swab test. Jika dari hasil swab test dinyatakan positif terkonfirmasi Covid 19, calon anggota KPPS maupun Pengamanan itu pun tidak lantas dinonaktifkan dari jabatannya.
KPU akan menunggu kesembuhan anggota tersebut hingga bisa melaksanakan tugasnya pada penyelenggaraan Pilkada. “Walau hasil swab positif, akan ditunggu sampai hasilnya negatif (sembuh),” terangnya.(yus/ms)