Mataram,DNID.co.id NTB— Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat menyoroti lemahnya pengawasan Kantor Wilayah Imigrasi NTB terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh PT PIL ( PT Pengembangan Industri Logam ), subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang beralamat Di Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat, dalam proyek pembangunan smelter dan conveyor sepanjang ±60 km dari Blok Elang ke Blok Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat.
Muhammad Rizal Ansari, Ketua PW SEMMI NTB menduga sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bekerja menggunakan Visa Kunjungan atau Visa Wisata, yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk bekerja. Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan visa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PW SEMMI NTB menegaskan bahwa Imigrasi memiliki kewajiban pengawasan dan penindakan, serta mendesak Kakanwil Imigrasi NTB untuk segera melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Penegakan UU Keimigrasian adalah bentuk kedaulatan hukum negara dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi,” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB





























