DNID.CO.ID-JENEPONTO- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelara menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan menyusul pemberitaan salah satu media online terkait adanya bekas tebangan di lokasi kegiatan Harmoni Rumbia 2025, yang berada di Paccumikkang Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Kepala UPTD KPH Kelara, Nur Awwal, melalui Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Arfiudin, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“KPH Kelara telah memberikan teguran kepada pihak-pihak terkait yang melaksanakan kegiatan tersebut, termasuk kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto, agar seluruh aktivitas di dalam kawasan hutan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan,” ujar Arfiudin.
Menurutnya, langkah teguran tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan KPH Kelara untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan fungsi akibat aktivitas di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan upaya kami dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, sekaligus memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang hutan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai aturan,” jelasnya.
Arfiudin menegaskan, KPH Kelara akan terus melakukan pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna menjaga keberlanjutan fungsi hutan dan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.
“KPH Kelara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keberlanjutan fungsi hutan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Jeneponto, Rusman M. Rukka, mengakui adanya keterbatasan pengawasan pada tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan Harmoni Rumbia di lapangan. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan langkah perbaikan.
“Dalam waktu dekat, Dinas Pariwisata akan segera melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Jenetallasa serta Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menjadi pelaksana kegiatan, guna memperoleh gambaran yang utuh dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan,” ujar Rusman saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/12/2025).
Rusman juga membenarkan bahwa Dinas Pariwisata telah menerima teguran resmi dari KPH Kelara. Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi langsung ke Kantor KPH Kelara.
“Kami akan menindaklanjuti teguran tersebut, sekaligus membahas langkah-langkah perbaikan dan penanganan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan,” tambahnya.
Selain itu, Dinas Pariwisata Jeneponto menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan KPH Kelara dalam pengembangan perhutanan sosial sebagai kawasan pariwisata berkelanjutan.
“Setiap aktivitas kepariwisataan yang dilaksanakan di dalam atau sekitar kawasan hutan harus mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan, konservasi hutan, dan keberlanjutan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tutup Rusman.
Dengan komitmen tersebut, Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto menegaskan dukungannya terhadap pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan serta upaya menjaga kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Jeneponto.
Penulis : Alam
Editor : Daeng Sunu
Sumber Berita : Wawancara narasumber dan rilis berita





























