Aktivitas Galian Batu C Diduga Tanpa Izin di Margoyoso Masih Berlangsung

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Hasil pemantauan lapangan Media DNID.co.id pada Rabu, 31 Desember 2025, menemukan adanya aktivitas galian batu C yang diduga belum mengantongi izin resmi di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Di lokasi, tidak ditemukan papan informasi kegiatan pertambangan maupun dokumen perizinan yang dapat diakses secara terbuka. Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja di lapangan, aktivitas penggalian telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini masih berjalan.

Media DNID.co.id belum memperoleh keterangan resmi terkait izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan dari pihak pengelola. Seorang warga setempat menyebutkan bahwa galian tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Acong. Sementara itu, nama Taufik—yang diketahui merupakan anak Kepala Pekon Margoyoso—juga disebut oleh sejumlah pihak, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi terkait keterlibatan yang bersangkutan.

Secara fisik, area penggalian tampak terbuka tanpa pengaman lereng. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, terutama saat musim hujan, seperti longsor dan gangguan terhadap daya serap tanah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109, mengatur sanksi bagi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan.

Media DNID.co.id mendorong instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, DNID.co.id masih berupaya menghubungi pihak pengelola galian, pemerintah pekon, serta dinas terkait untuk memperoleh keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (MT)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 31 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MT

Editor: RA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA