Makassar, dnid.co.id — Pelayanan Polsek Tamalate kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, keluarga korban penikaman di kawasan Hartaco Makassar mengaku tidak menerima surat tanda terima laporan polisi (STTLP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) usai melaporkan peristiwa penikaman yang dialami korban.
Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh seorang mahasiswa berinisial M (19). Ia mengaku tidak diberikan kembali bukti laporan polisi setelah melaporkan kasus percobaan pembakaran sepeda motor dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Tamalate.
Kini, dugaan pelayanan yang sama kembali terulang. Korban berinisial I.M. (40) mengalami penikaman pada 28 Desember 2025 dengan lima luka tusukan di bagian dada, perut, paha kanan, dan pergelangan tangan. Adik korban sekaligus pelapor, I. (26), menyebut dirinya melapor ke Polsek Tamalate pada 29 Desember 2025.
“Kejadiannya tanggal 28 Desember, saya melapor tanggal 29. Tapi sampai sekarang saya tidak dikasih surat laporan polisi, tidak ada juga SP2HP. Waktu itu cuma dikasih surat visum saja untuk dibawa pulang,” ujar I, saat dikonfirmasi via telepon whatsaap, Senin (12/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik sempat mengarahkan dirinya untuk membuat laporan baru dan menghadirkan kembali saksi-saksi.
“Kemarin penyidik info saya untuk buat laporan baru dan saya disuruh bawa saksi-saksi yang lain,” katanya.
Padahal, menurut pihak keluarga, terduga pelaku penikaman telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun kejelasan administrasi laporan dinilai janggal karena pelapor tidak memegang bukti laporan resmi.
Sementara itu, Kapolsek Tamalate Kompol Thamrin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah tudingan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan keterangan penyidik, korban telah menerima STTLP dan SP2HP.
“Menurut penyidik, korban telah menerima STTLP dan SP2HP,” ujar Kapolsek Tamalate, Senin (12/1/2026).
Sementara itu, penyidik Polsek Tamalate, Rian, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia membantah tudingan bahwa pihaknya tidak memberikan bukti laporan kepada pelapor.
“Pelapor beralasan kalau dia mau bawa permintaan visum ke Rumah Sakit Daya, makanya dia simpan itu surat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi. Setelah dikonfirmasi, tidak ada kabar,” ujar Rian.
Ia juga membantah keterangan bahwa pelapor diminta membuat laporan ulang.
“Terkait keterangan disuruh melapor ulang itu tidak benar. Kita minta datang ke polsek untuk dimintai keterangan, bukan untuk membuat laporan ulang,” tegasnya.
Meski demikian, keluarga korban berharap adanya keterbukaan, profesionalitas, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Pelapor dan Kapolsek
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung





























