DNID.co.id, MATARAM – Dewan Pimpinan Daerah IMPERIUM (DPD IMPERIUM) secara resmi telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran profesionalisme dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Kapolres Dompu dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Laporan tersebut berangkat dari proses penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Dompu Nomor B/190/II/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 21 Februari 2025. Dalam SP2HP tersebut, perkara telah disangkakan dengan pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta direncanakan untuk diteruskan melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Dompu.
Namun demikian, DPD IMPERIUM menilai munculnya kejanggalan serius setelah beredarnya pemberitaan luas di berbagai media massa pada Januari 2026 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah “diselesaikan” melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan dasar kesepakatan damai antara tersangka dan pelapor. Informasi tersebut disampaikan ke publik seolah-olah mampu menghentikan proses pidana yang sedang berjalan, padahal yang bersangkutan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.
DPD IMPERIUM menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum. Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara tegas mengatur bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum. Kesepakatan perdamaian tidak termasuk sebagai dasar yang sah untuk menghentikan penyidikan. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas dan terbatas mengatur bahwa penerapan Restorative Justice hanya dimungkinkan pada perkara tertentu yang bersifat ringan dan tidak berdampak luas, sehingga tidak dapat diterapkan pada dugaan pemalsuan dokumen dan akta autentik yang menyentuh kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice dalam perkara ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk bertindak profesional, objektif, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hal tersebut, DPD IMPERIUM mendesak Propam Polda NTB dan Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan profesional secara menyeluruh terhadap Kapolres Dompu beserta jajaran yang terlibat, menilai keabsahan penerapan Restorative Justice dalam perkara dimaksud, serta memastikan agar proses penyidikan dilanjutkan secara tuntas hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, DPD IMPERIUM meminta agar sanksi etik maupun administratif dijatuhkan secara tegas, adil, dan transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan jabatan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis,” tegas Muhammad Ramadhan, Ketua DPD IMPERIUM NTB































