Breaking News

Radio Player

Loading...

Skandal Perlindungan Elit; DPD IMPERIUM NTB Nilai Kapolres Dompu Melecehkan Kepastian Hukum

Kamis, 29 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id, MATARAM – Dewan Pimpinan Daerah IMPERIUM (DPD IMPERIUM) secara resmi telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran profesionalisme dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Kapolres Dompu dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Laporan tersebut berangkat dari proses penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan/atau akta autentik yang sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Dompu Nomor B/190/II/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 21 Februari 2025. Dalam SP2HP tersebut, perkara telah disangkakan dengan pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta direncanakan untuk diteruskan melalui pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Dompu.

Namun demikian, DPD IMPERIUM menilai munculnya kejanggalan serius setelah beredarnya pemberitaan luas di berbagai media massa pada Januari 2026 yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah “diselesaikan” melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan dasar kesepakatan damai antara tersangka dan pelapor. Informasi tersebut disampaikan ke publik seolah-olah mampu menghentikan proses pidana yang sedang berjalan, padahal yang bersangkutan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025.

ads

DPD IMPERIUM menegaskan bahwa praktik tersebut jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum. Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara tegas mengatur bahwa penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum. Kesepakatan perdamaian tidak termasuk sebagai dasar yang sah untuk menghentikan penyidikan. Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas dan terbatas mengatur bahwa penerapan Restorative Justice hanya dimungkinkan pada perkara tertentu yang bersifat ringan dan tidak berdampak luas, sehingga tidak dapat diterapkan pada dugaan pemalsuan dokumen dan akta autentik yang menyentuh kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD IMPERIUM NTB, Muhammad Ramadhan, menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice dalam perkara ini berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat publik. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk bertindak profesional, objektif, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan hal tersebut, DPD IMPERIUM mendesak Propam Polda NTB dan Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik dan profesional secara menyeluruh terhadap Kapolres Dompu beserta jajaran yang terlibat, menilai keabsahan penerapan Restorative Justice dalam perkara dimaksud, serta memastikan agar proses penyidikan dilanjutkan secara tuntas hingga dilimpahkan ke Kejaksaan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, DPD IMPERIUM meminta agar sanksi etik maupun administratif dijatuhkan secara tegas, adil, dan transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan dan jabatan. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis,” tegas Muhammad Ramadhan, Ketua DPD IMPERIUM NTB

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gempa M4,6 Guncang Tenggara Kuta Selatan, Bali
Kadiv Humas Polri Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik
Kemensos Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Subang
Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi
Mensesneg: Anggaran Operasional DEN Bersumber dari APBN, Bisa dari Kementerian ESDM
Dana Infak Pengadaan Mobil Operasional Disalahgunakan? Ini Penjelasan Ketua Baznas Maros
35 Personel Polres Bulukumba Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:14 WITA

Gempa M4,6 Guncang Tenggara Kuta Selatan, Bali

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:19 WITA

Kadiv Humas Polri Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:07 WITA

Kemensos Salurkan Ribuan Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Subang

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:03 WITA

Wamenkomdigi: Fenomena ‘Zero Click’ Tantangan Baru Dunia Pers

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:56 WITA

Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan ke BUMN, Mensesneg: Jaga Kegiatan Ekonomi

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:50 WITA

Mensesneg: Anggaran Operasional DEN Bersumber dari APBN, Bisa dari Kementerian ESDM

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:50 WITA

Dana Infak Pengadaan Mobil Operasional Disalahgunakan? Ini Penjelasan Ketua Baznas Maros

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:35 WITA

35 Personel Polres Bulukumba Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Red Notice M Riza Chalid Disebar ke 196 Negara

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:20 WITA

Serba-Serbi

Gempa M4,6 Guncang Tenggara Kuta Selatan, Bali

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:14 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dengan Modus Paket Online dan Resi Palsu

Minggu, 1 Feb 2026 - 16:34 WITA

Olahraga

Timnas Futsal Indonesia Juara Grup A Piala Asha Futsal

Minggu, 1 Feb 2026 - 15:48 WITA