SCROLL TO CONTINUE
Peristiwa | Rabu, 22 Mei 2024 - 13:21 WIB
dnid co.id, Makassar- Meski mendapat penolakan dari Ahli waris Ramang Bin Manruppai sebagai tergugat, Pengadilan Negeri Makassar tetap Mengeksekusi Lahan di jalan Cendrawasih Nomor