Sintang,BeritaQ.com
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang, Selasa (3/11/2020) di Tugu Bambu Runcing Jalan MT Haryono Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang Martin Nandung, menjelaskan bahwa pihaknya sejak 1 November 2020 sudah memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kita naikan sanksi bagi pelanggar. Selama Oktober 2020 kita hanya mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan.
Maka sejak 1 November 2020, sanksinya kita naikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah” dan yang bersangkutan memakai rompi orange” terang Martin Nandung.
Martin Nandung menambahkan bahwa pada razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 mengerahkan 56 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP, anggota Kodim 1205 Sintang, anggota Polres Sintang, BPBD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, anggota DENPOM, Inspektorat dan mahasiswa Unka. “saya saat apel sebelum berangkat ke lokasi razia sudah memberikan arahan agar seluruh anggota satgas yang melalukan razia untuk mengedepankan sikap yang tegas humanis. Dari 56 orang tim tadi, kami bagi menjadi dua kelompok di sekitar tugu bambu runcing” tambah Martin Nandung
Dari razia yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang dimulai sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut, Tim Satgas berhasil memberikan penindakan terhadap 60 orang pelanggar Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 dengan rincian 49 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sama sekali dan 11 orang menggunakan masker tetapi posisi maskernya tidak benar.
“Selama razia hari ini, kami memeriksa pengguna jalan yang menggunakan roda dua dan empat. Yang tidak pakai masker kita berikan masker dan himbauan soal protokol kesehatan. Para pelanggar peraturan Bupati Sintang juga kita data. Tidak menutup kemungkinan Tim Satgas akan meningkatkan sanksi lagi jika kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker belum meningkat.
Maka saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memakai masker jika keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Jadi penerapan sanksi administrasi berupa uang sangat mungkin diterapkan jika masayarakat kita belum disiplin menggunakan masker dan angka penularan covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Sintang”imbuhnya (*)