BeritaQ.com, Simalungun – Polres Simalungun mengamankan tiga mahasiswa yakni NS, EL dan SG, serta enam pengangguran yakni KK,ZAL,AM,NS,KS,dan NFS saat asik pesta ganja di halaman sekolah.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim mengatakan, para tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Horas Paten, “ujar Lukman , Sabtu (31/1/2021).
Mereka ditangkap polisi saat mengkonsumsi daun ganja kering yang dicampur tembakau rokok di halaman salah satu sekolah di jalan Rambutan Raya, lingkungan Lestari Indah, Kecamatan Siantar.
“Polisi menerima informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten yang menyampaikan di halaman sekolah di jalan Rambutan Raya, Kecamatan Siantar sekelompok pria kerap mengkonsumsi narkoba,” ungkap Kasubbag Lukman S.
Setelah menerima informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satuan Reserse Nakorba untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti daun ganja kering sebanyak 14,24 gram dan 5 batang rokok yang sudah dicampur daun ganja. Untuk penanganan lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Simalungun.[fs]