Breaking News

Radio Player

Loading...

Baru Menghirup Udara Segar, Satreskrim Polsek Driyorejo Kembali Bekuk Residivis Narkoba

Minggu, 14 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polsek Driyorejo

Tersangka AS beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polsek Driyorejo

BeritaQ.com, GRESIKPolsek Driyorejo, Polres Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) pria asal Pulosari Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Yang bersangkutan tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo ditangkap karena kasus Narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram. Minggu (14/02/21)

Agitoni Satriyo adalah wajah lama dalam lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun didalam kerangkeng karena kasus Narkoba, kini ia berulah lagi.

Berawal informasi masyarakat yang menaruh curiga gerak-gerik mantan napi Narkoba ini, Ipda Suhari, S.H., Kanit Reskrim Polsek Driyorejo memilih bergerak cepat mempertajam penyelidikan.

ads

Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, apalagi jatuhnya dilubang yang sama. Nasib terlanjur apes Agitoni kembali diseret Polisi dengan perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Agitoni Satriyo bahwa Pada hari Jum’at (12/02) sekira Pukul 14.00 Wib, petugas Satreskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari, S.H., saat itu telah melakukan penyelidikan adanya peredaran Narkotika, selanjutnya petugas berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama Agitoni Satriyo di rumah kontrakannya di Perum Griya Kencana II/N RT. 02, RW. 06, Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, saat itu telah kedapatan /menguasai dan kedapatan / menyimpan, barang yang berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12,89 Gram yang terbagi menjadi 12 Poket yang di taruh di atas meja yang ada di dalam kamar tidur miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek driyorejo guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA