Breaking News

Radio Player

Loading...

Baru Menghirup Udara Segar, Satreskrim Polsek Driyorejo Kembali Bekuk Residivis Narkoba

Minggu, 14 Februari 2021

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polsek Driyorejo

Tersangka AS beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polsek Driyorejo

BeritaQ.com, GRESIKPolsek Driyorejo, Polres Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) pria asal Pulosari Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Yang bersangkutan tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo ditangkap karena kasus Narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram. Minggu (14/02/21)

Agitoni Satriyo adalah wajah lama dalam lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun didalam kerangkeng karena kasus Narkoba, kini ia berulah lagi.

Berawal informasi masyarakat yang menaruh curiga gerak-gerik mantan napi Narkoba ini, Ipda Suhari, S.H., Kanit Reskrim Polsek Driyorejo memilih bergerak cepat mempertajam penyelidikan.

ads

Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, apalagi jatuhnya dilubang yang sama. Nasib terlanjur apes Agitoni kembali diseret Polisi dengan perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Agitoni Satriyo bahwa Pada hari Jum’at (12/02) sekira Pukul 14.00 Wib, petugas Satreskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari, S.H., saat itu telah melakukan penyelidikan adanya peredaran Narkotika, selanjutnya petugas berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama Agitoni Satriyo di rumah kontrakannya di Perum Griya Kencana II/N RT. 02, RW. 06, Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, saat itu telah kedapatan /menguasai dan kedapatan / menyimpan, barang yang berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12,89 Gram yang terbagi menjadi 12 Poket yang di taruh di atas meja yang ada di dalam kamar tidur miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek driyorejo guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NHC)

Berita Terkait

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 
Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM
Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka
Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Kamis, 6 November 2025 - 07:06 WITA

Semangat Baru Wirausaha Makassar: Dari Pameran ke Penguatan Ekosistem UMKM

Kamis, 6 November 2025 - 05:20 WITA

Musyawarah Kabupaten PMI ke-10 Jeneponto Resmi Dibuka

Kamis, 6 November 2025 - 05:02 WITA

Respon Keluhan Masyarakat, Bupati Gowa Turun Langsung Tinjau Drainase di Jalan Swadaya

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA

Artikel

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:49 WITA

Artikel

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:38 WITA