Breaking News

Satreskrim Polsek Kedamean Tangkap Pegawai Panjang Tangan

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka A diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Kedamean

Tersangka A diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Kedamean

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, GRESIK – Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk ulah Arifin (43) pria panjang tangan beralamat di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Rabu (24/02/21).

Disuguhi kopi bukan berterimakasih, Arifin mengembat HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/02).

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful S.H., M.H., “Kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya,” tutur Ali Syaiful.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arifin (43) berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.

Baca Juga
Apes, Pengedar Sabu Asal Surabaya Dibekuk Polsek Kedamean

Handphone dengan harga miring itu laku Rp. 500.000; Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya.

Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.

“Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian,” jelasnya.

Kapolsek Kedamean menyebutkan, “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo.

“Barang bukti sudah kami amankan. Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Polsek Kedamean dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e KUHP,” pungkasnya. (NHC)

Baca Juga
Apes, Pengedar Sabu Asal Surabaya Dibekuk Polsek Kedamean

Berita Terkait

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB