BeritaQ.com, GRESIK – Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk ulah Arifin (43) pria panjang tangan beralamat di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Rabu (24/02/21).
Disuguhi kopi bukan berterimakasih, Arifin mengembat HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/02).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful S.H., M.H., “Kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya,” tutur Ali Syaiful.
Arifin (43) berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.
Handphone dengan harga miring itu laku Rp. 500.000; Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya.
Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.
“Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian,” jelasnya.
Kapolsek Kedamean menyebutkan, “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo.
“Barang bukti sudah kami amankan. Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Polsek Kedamean dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3e KUHP,” pungkasnya. (NHC)