Tanah Karo BeritaQ.com – Masyarakat desa merdeka dan gongsol menuntut tanah Ulayat milik Surbakti mergana ras anak beruna agar jangan ada “mafia tanah” yang ikut campur untuk menguasai tanah milik leluhur warga, ratusan masyarakat desa merdeka dan gongsol menduduki tanah Ulayat milik leluhur mereka yang berada di Desa Gongsol, Kecamatan Desa Merdeka, Kabupaten Karo (27/2) sekira jam 17:00 WIB.
Kami ratusan masyarakat Desa Merdeka dan Gongsol kembali mengambil alih tanah Ulayatnya yang selama ini dikuasi oleh “oknum-oknum mafia” tanah yang mengatas namakan Bakry plantations ,ptp II ,III dan IV yang berada di Desa Gongsol,Kecamatan Merdeka.
“warga sudah menguasai lahan selama dua tahun lebih, dan masyarakat memohon kepada pemerintah untuk mendukung perjuangan masyarakat adat desa Merdeka dan Gongsol.
Lanjutnya sesui undang – undang , Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 3 UUPA, Hak Ulayat diakui ”jelas Tomas Surbakti.
Adapun kegiatan yang dilakukan ratusan warga di lahan tersebut saat ini sedang melakukan pemerataan lahan dengan alat berat dan sebagian ditanami sayur mayur oleh warga.(ius)