BeritaQ.com, GRESIK – Firman Subhan (43) asal pulau garam Madura Desa Dakiring, Socah Bangkalan, ditangkap Polisi saat sedang asyik ngopi di warkop daerah Kedanyang, Kebomas Sabtu malam (06/03) kemarin. Senin (08/03/21)
Gresik Kota Santri terkenal juga dengan filosofi ngopi. Jauh-jauh dari pulau seberang bukannya menikmati kopi kental khas Kota Pudak, pria ini justru hendak mengedarkan barang haram Sabu.
Tidak bisa dikelabui, tim Satresnarkoba Polres Gresik mencium gerak gerik mencurigakan dari budak Narkoba ini. Dan ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan poket sabu siap edar.
“Dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 dan 0,36 Gram bruto,” tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M.
Pelaku yang baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan itu menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan, Madura. Mengaku saat itu memang sedang menanti seorang pemesan namun keburu dicokok Polisi.
Selain poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek Nopol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.
Tersangka Firman Subhan kini meringkuk dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit 4 tahun penjara.
“Jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, tidak ada ruang bagi budak Narkoba,” pungkas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (NHC)