Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Budak Narkoba Asal Madura di Kota Santri

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FS diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti

Tersangka FS diamankan Satresnarkoba Polres Gresik beserta barang bukti

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, GRESIK – Firman Subhan (43) asal pulau garam Madura Desa Dakiring, Socah Bangkalan, ditangkap Polisi saat sedang asyik ngopi di warkop daerah Kedanyang, Kebomas Sabtu malam (06/03) kemarin. Senin (08/03/21)

Gresik Kota Santri terkenal juga dengan filosofi ngopi. Jauh-jauh dari pulau seberang bukannya menikmati kopi kental khas Kota Pudak, pria ini justru hendak mengedarkan barang haram Sabu.

Tidak bisa dikelabui, tim Satresnarkoba Polres Gresik mencium gerak gerik mencurigakan dari budak Narkoba ini. Dan ternyata benar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan poket sabu siap edar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam tas kecil warna coklat milik pelaku ditemukan dua plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,32 dan 0,36 Gram bruto,” tutur Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M.

Baca Juga
Puslitbang Polri Kunjungan ke Polres Gresik dalam Rangka Penelitian dan Supervisi

IMG 20210308 WA0036

Pelaku yang baru sepekan keluar bui karena kasus penganiayaan itu menyebut sabu yang dibawanya diperoleh dari Bangkalan, Madura. Mengaku saat itu memang sedang menanti seorang pemesan namun keburu dicokok Polisi.

Selain poket sabu juga ditemukan dua pipet kaca bekas pakai, sepotong sekrop modifikasi sedotan plastik, satu potong sedotan plastik bekas pakai, satu unit seluler warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti. Satu unit sepeda motor bebek Nopol L 5216 P beserta pelaku diseret ke Mapolres Gresik.

Tersangka Firman Subhan kini meringkuk dalam jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam paling sedikit 4 tahun penjara.

Baca Juga
Polsek Manyar Bongkar Kasus Penipuan Tenaga Kerja, Ini Faktanya???

“Jangan coba-coba menginjakkan kaki di Kota Santri, tidak ada ruang bagi budak Narkoba,” pungkas Mantan Kapolres Ponorogo tersebut. (NHC)

Berita Terkait

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual
Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Jumat, 22 November 2024 - 21:34 WIB

Orang Tua Tuntut Unhas Ciptakan Rasa Aman Bagi Mahasiswa Dari Kekerasan Seksual

Jumat, 22 November 2024 - 21:22 WIB

Budi Arie Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Pimred Tempo: Kami Siap Jalani Prosesnya

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:46 WIB

Erzaldi Gagas Sektor-Sektor yang menjadi Motor Penggerak Ekonomi Baru Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB