Medan – Kapolrestabes Medan, pastikan hoax dugaan suap santer yang diungkap dalam sidang anggota bernama Ricardo juga sebagai terdakwa dalam kepemilikan barang bukti pil ekstasi yang berada dalam tasnya, berdalih bahwa ia seorang anggota Kepolisian berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli ekstasi selama surat tugas masih berlaku, Kamis (13/01/22).
Melalui kuasa hukumnya, yang menyatakan bahwa ada dugaan penyuapan sejumlah uang sebesar Rp. 75 juta yang telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian sepeda motor kepada Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi melalui Whatshapp mengatakan, “Kasus tersebut tidak pernah dilaporkan penyidik, bagaimana saya tahu ada uang buat di bagi-bagi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perintah Kapolda, semua yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah di proses oleh Propam Polda Sumatera Utara, dan tidak ada yang ditutup tutupi, jelasnya.
Seakan dalam pemberitaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si., yang melakukan dan menerima suap sebesar Rp. 75 juta dari pengakuan Ricardo.
Masih dengan Kapolrestabes Medan mengatakan dengan tegas pada media, “Saya pastikan berita tersebut hoax adanya,” tutup Kombes Pol Riko Sunarko.