BeritaQ.com, Gowa – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia atau sering dikenal gerak Misi mendatangi kembali kantor dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Siang Tadi jum’at (21/1/ 2022).
Maksud kedatangan Gerak Misi yakni mempertanyakan balasan dari surat permohonan pernyataan sikap dengan Nomor 01/003/AD/SEK/GM/I/2022/e yang telah dilayangkan pada senin, 14/1/2022.
“Berapa hari lalu “Gerak Misi” telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas (PUPR) tepatnya pada hari senin, 14 Januari 2022 guna Mendesak kepala Dinas PUPR Untuk segera memproses Tiga Perusahaan yang bergerak di bidang batching plant dalam hal ini PT . Timur utama Sakti, PT. Harfiah Graha Perkasa Dan PT. Cisco Sinar Jaya yang bertempat di kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dianggap telah melanggar aturan perda RT-RW No. 15 Tahun 2012 di karenakan Tiga Perusahaan ini beroperasi di wilayah yang tidak seharusnya perusahaan perindustrian itu beroperasi di daerah tersebut,” Papar Fahim selaku jendral lapangan
Fahim juga menyampaikan kekecewaannya kepada pihak PUPR, karena dianggap tidak memberikan respon terkait surat pernyataan sikap yang telah mereka layangkan.
“Tentunya kami dan rekan – rekan dari Gerak Misi merasa sangat kecewa dengan sikap dari Dinas PUPR yang kemudian mengingkari janji yang telah ia tuturkan pada masa aksi saat aksi unjuk rasa tersebut, ” Sambungnya.
Senada dengan Fahmi, ketua Umum pengurus besar Gerak Misi, Wawan juga menyayangkan sikap dinas PUPR yang dianggap tidak kooperatif dalam menyikapi persoalan yang disampaikan oleh Gerak Misi.
“sangat menyayangkan sikap dari pihak PUPR yang tidak koperatif dan melanggar janjinya oleh Sebab itu saya selaku ketua umum akan menginstruksikan kepada seluruh kader gerak misi untuk kemudian mengelar konsolidasi guna melakukan aksi unjuk rasa kembali di depan Kantor Dinas PUPR, ” Tutup Wawan.