Spesialis Bobol Rumah Kosong, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berusia di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Rasyad mengamankan terduga pelaku berinisial HAMKA (17), seorang buruh bangunan asal Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur.
Dari hasil interogasi, HAMKA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah di Jeneponto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni SUMARLING alias MARLIN (26) dan RANDI (22).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga unit handphone berbagai merek
Satu unit mesin molen Nishikawa
Satu unit kulkas merek Sharp
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa plat nomor
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan kosong. Mereka masuk dengan cara mencungkil dinding, jendela, maupun lemari rumah korban.
Motif pencurian diakui karena faktor kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang disebut terlibat, masing-masing berinisial ER dan RM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Spesialis Bobol Rumah Kosong, Komplotan Pencuri Dibekuk Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto
SELASA, 13 JANUARI 2026
Jeneponto, dnid.co.id — Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Jeneponto. Dalam operasi tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berusia di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Rasyad mengamankan terduga pelaku berinisial HAMKA (17), seorang buruh bangunan asal Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur.
Dari hasil interogasi, HAMKA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah di Jeneponto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni SUMARLING alias MARLIN (26) dan RANDI (22).
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Sulurang, Kecamatan Tamalatea, serta di Bontorannu, Kecamatan Bangkala.
Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi berbeda, antara lain:
Bontoa, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea
Kassi, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea
Sa'ro, Lingkungan Pasar Tolo, Kecamatan Kelara
Pa’lambarang, Desa Punagayya, Kecamatan Bangkala
Korban dari aksi pencurian tersebut berjumlah empat orang, yakni S(44), Y(28), AWA(37), dan S(62).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tiga unit handphone berbagai merek
Satu unit mesin molen Nishikawa
Satu unit kulkas merek Sharp
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa plat nomor
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan kosong. Mereka masuk dengan cara mencungkil dinding, jendela, maupun lemari rumah korban.
Motif pencurian diakui karena faktor kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang disebut terlibat, masing-masing berinisial ER dan RM.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.