Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama Kominfo Gelar Talkshow di Radio Turatea 97.3 FM

Daily News Indonesia, Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar Talkshow Penyuluhan Hukum di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Turatea 97.3 FM Dinas Kominfo Jeneponto pada Kamis, 25 April 2024.

Talkshow tersebut mengangkat tema “Anak yang berhadapan dengan hukum dan Pengenalan Halo JPN” dengan menghadirkan nara sumber dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jeneponto yakni Zainuddin, SH dan Nurmala Ramli, S.H. yang dipandu oleh host Ramadhani.

Zainuddin menjelaskan bahwa Sebagai salah satu unsur yang harus ada di dalam negara hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.

Persoalan utamanya adalah apakah perangkat hukum pidana yang ada sudah cukup lengkap dalam melindungi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Talkshow hari ini ingin menjawab apa yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengab hukum dan sejauh mana negara melakukan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dan bagaimana komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan perlindungan pada anak yang berhadapan dengan hokum,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa definisi anak yang berhadapan dengan hokum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

“Perbedaan pidana pokok antara anak yang berhadapan dengan hukum dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa yakni paada proses penyidikan di Kejaksaan, dilakukan penahanan untuk pelaku tindak pidana Dewasa: 20 hari- 40 hari dan untuk pelaku tindak pidana anak 7 hari ditambah 8 hari total 15 hari,” ujar Zainuddin.

“Sementara untuk perlindungan negara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. yang sudah terlanjur divonis bersalah itu ada mekanisme yang diberikan negara, yaitu keluarga anak dapat mengajukan banding,” jelasnya.

Nurmala Ramli turut menambahkan terkait komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mencegah trend kriminalitas kasus anak yang berhadapan dengan hukum sepeti sajam, narkoba dan pelecehan seksual.

“Langkah preventif Kejari dalam kasus kriminalitas anak adalah sosialisasi dengan program Jaksa Masuk Sekolah di semua tingkatan sekolah yakni SD, SMP dan SMA,” ungkap Nurmala.

Dikatakannya pula bahwa untuk anak yang berkonflik dengan hukum : ada upaya diversi yang dilakukan oleh kejaksaan. Diversi adalah upaya mediasi yang dilakukan anak sebagai pelaku pidana dengan korban dan keluarganya.

Untuk anak yg menjadi korban hukum : ada upaya restitusi. Yaitu upaya pemberian kompensasi kerugian korban berupa uang untuk akses layanan konseling. Korban akan didampingi LPSK dalam hal ini.

“Untuk anak yang menjadi saksi : ada upaya pengawalan kejaksaan agar saksi dapat didampingi oleh pihak peksos dalam meberikan kesaksian,” ujar Nurmala.

Sementara itu Kadis Kominfo Sulaeman Natsir menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepercayaan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menggelar Talkshow di Radio Turatea yang dikelola Dinas Kominfo.

“Ini adalah wujud sinergi dan kolaborasi yang baik. Tentunya Talkshow ini menambah khasanah proram siaran Radio Turatea dan patut untuk terus dikembangkan dan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan pihak lainnya,” ujar Sulaeman.

Talkshow ini disiarkan pula melalui kanal live streaming Facebook Radio Turatea 97.3 FM. (*)

Simpan Gambar:

Jumat, 26 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Kominfo Jeneponto

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Minggu, 12 April 2026 - 15:14 WITA

Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 14:40 WITA

Campak Melonjak di Sulsel, 169 Anak Positif dan 7 Daerah Berstatus KLB

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA