Kabanjahe Berita.Q.com – Sidang lanjutan Gugatan Armanta Bukit Terhadap Bank BNI Cabang Kabanjahe Dengan Nomor Perkara : 30 / Pdt.G/2021/PNKbj dengan Agenda Penyerahan Tambahan Bukti Surat dari Para Pihak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (24/01. 2022) di ruang sidang Candra dimulai sekira pukul 14.45 WIB yang di hadiri langsung oleh Penggugat yang didampingi Kuasa Hukum.
Melalui Kuasa Hukum Armanta Bukit, yaitu Jemis Bangun, SH dan Prananta Garcia, SH dari Kantor Forum Bantuan Hukum Indonesia dibawah Kepemimpinan S. Firdaus Tarigan, SH, SE, MM menerangkan,” sebelumnya, didalam Gugatan Penggugat salah satu yang kita dalil kan adalah bahwa Tanah dan Rumah yang diagunkan oleh Armanta Bukit Ke Bank BNI Kabanjahe, itu dijual dengan cara – cara yang melawan Hukum yaitu dijual tidak melalui Lembaga Lelang yang sah dalam hal ini tidak melalui KPKNL.
Lanjutnya,” nah, melainkan dijual dibawah Tangan oleh Bank BNI kepada Pihak lain, namun Pihak BNI menyatakan bahwa yang menjual Tanah dan Rumah dari Armanta Bukit itu bukan Bank BNI, namun Armanta Bukit sendiri melalui Notaris Atas Nama Pelita Br. Sebayang dan pada saat memberikan keterangan, Pelita Br. Sebayang juga menyatakan bahwa memang betul Armanta Bukit melakukan
Transaksi jual beli tersebut dikantornya. Sehingga pada Agenda sidang hari ini, Bank BNI sebagai Tergugat mengajukan tambahan Bukti Surat berupa Akta Jual Beli yang diterbitkan Notaris Pelita Br. Sebayang.
“Dan sementara Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, menyerahkan Tambahan Bukti Surat berupa Surat Pernyataan Armanta Bukit yang isinya, bahwa Armanta Bukit tidak pernah mengenal Notaris Pelita Br. Sebayang, tidak pernah melakukan transaksi Jual Beli apa pun di Kantor Notaris Pelita Br. Sebayang, tidak pernah menandatangani /menyetujui Akta Jual Beli yang diterbitkan Notaris Pelita Br. Sebayang dan sebagainya.
Sehingga dengan demikian Bahwa Pelita Br. Sebayang dalam hal memberikan keterangan sebagai saksi pada saat Persidangan diduga adalah keterangan Palsu/Bohong.! dan tak kalah penting, berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor 852, menyatakan bahwa seorang Debitur dapat dikatakan Wanprestasi/Cidera Janji hanya ketika telah diberikan Surat Peringatan untuk mengingatkan Hutang dari Debitur sehingga Tanah dan Rumah sebagai Hak Tanggungan baru dapat dilelang/dijual namun dalam Perkara ini Bank BNI belum bisa menunjukkan Bukti penyerahan Surat Peringatan tersebut ke Armanta Bukit. Namun tiba-tiba Rumahnya dijual itu pun tanpa Prosedur Hukum yang sah,” beber nya.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan ini berawal dari dugaan Aset Tanah dan Rumah Armanta Bukit yang dijual dengan cara – cara dengan Melawan Hukum oleh Bank BNI Kabanjahe, Mendebet/Mengambil Tabungan dari Rekening Armanta Bukit tanpa sepengetahuannya dengan cara yang diduga Melawan Hukum, serta mencairkan Uang Pinjaman melebihi dari permohonan Kredit yaitu yang dimohonkan Rp. 297.000.000,-(Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah), namun nyatanya yang cair adalah sebesar kurang lebih Rp. 1,4 Milyard dan tidak pernah diterima oleh Armanta Bukit.