Breaking News

Amankan 21 Kg Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Pengiriman Shabu Lewat Kargo dan Kapal Ferry

Selasa, 8 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

BeritaQ. Com

HUMDER – Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 21 Kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di depan awak media, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sujana yang didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto” menjelaskan ” Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba ini berawal dari kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek kawasan Soekarno Hatta Makassar yang melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran kapal Darma Kencana dari surabaya tujuan Makassar”Ungkap Kapolda Sulsel. Makassar, rabu (08/02/2022)

 

“Selanjutnya personil Polsek Soeta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil Truk Ekspedisi dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos yang berwarna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau dan berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 21 Kg”terang Irjen Pol. Drs. Nana Sujana

 

“Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga 21 Milyar, dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari Sultra”jelasnya

 

“Kemudian hasil introgasi tersangka AA (23) alias Arya ,mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki – laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen royal spring jalan Boulevard Makassar”Ucap Kapolda Sulsel

 

Dari keterangan tersebut, Personil Polsek Soeta yang dibackup Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke apertemen royal spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias bintang warga kota kendari Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit Handphone”Sebut Kapolda Irjen Pol Nana Sujana.

IMG 20220208 WA0074 e1644326554666

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidanan penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana Mati”tegas Kapolda Sulsel pada saat press release di Mapolres Pelabuhan Makassar.

 

Dalam kegiatan press release ini, ikut hadir Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.SIK.MH, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.SIK.MH, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Drs.Agoeng Koerniawan.

Berita Terkait

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung
Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 
Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel
Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.
Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 November 2024 - 08:58 WIB

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 November 2024 - 08:16 WIB

Strategi BERAMAL Berorientasi Pada Hasil Dalam Mengelola Investasi Daerah 

Sabtu, 23 November 2024 - 00:05 WIB

Andi Arwin Azis Akhiri Masa Jabatan sebagai Pjs Wali Kota Makassar dengan Senam Bersama dan Apel

Jumat, 22 November 2024 - 23:54 WIB

Dinilai Sanksi Terlalu Ringan,Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Unhas jadi Sorotan Dalam Dialog Publik.

Jumat, 22 November 2024 - 21:53 WIB

Pelatihan Pembuatan Pakan Fermentasi Ternak untuk Hemat Biaya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 Nov 2024 - 16:11 WIB

Kriminal Hukum

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Sabtu, 23 Nov 2024 - 11:37 WIB

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB