Breaking News

Radio Player

Loading...

Amankan 21 Kg Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Pengiriman Shabu Lewat Kargo dan Kapal Ferry

Selasa, 8 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ. Com

HUMDER – Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan nakotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat total 21 Kilogram di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.

 

ads

Di depan awak media, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Nana Sujana yang didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto” menjelaskan ” Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba ini berawal dari kegiatan rutin yang dilaksanakan personil Polsek kawasan Soekarno Hatta Makassar yang melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran kapal Darma Kencana dari surabaya tujuan Makassar”Ungkap Kapolda Sulsel. Makassar, rabu (08/02/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Selanjutnya personil Polsek Soeta melakukan pemeriksaan terhadap muatan salah satu mobil Truk Ekspedisi dan berhasil menemukan barang berupa 3 (tiga) dos yang berwarna cokelat yang berisi 21 bungkusan teh cina warna hijau dan berisi kristal bening yang diduga shabu seberat 21 Kg”terang Irjen Pol. Drs. Nana Sujana

 

“Barang bukti yang diamankan ditaksir seharga 21 Milyar, dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota dilapangan juga mengamankan tersangka AA (23) alias Arya merupakan warga Kendari Sultra”jelasnya

 

“Kemudian hasil introgasi tersangka AA (23) alias Arya ,mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari laki – laki berinsial BR (DPO), A (DPO) dan S (DPO) yang berada dikota surabaya untuk diantarkan kepada tersangka BH (30) di Apertemen royal spring jalan Boulevard Makassar”Ucap Kapolda Sulsel

 

Dari keterangan tersebut, Personil Polsek Soeta yang dibackup Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengembangan ke apertemen royal spring dan berhasil mengamankan tersangka BH (30) alias bintang warga kota kendari Sultra dan barang bukti yang disita 2 unit Handphone”Sebut Kapolda Irjen Pol Nana Sujana.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidanan penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup, dan atau pidana Mati”tegas Kapolda Sulsel pada saat press release di Mapolres Pelabuhan Makassar.

 

Dalam kegiatan press release ini, ikut hadir Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan.SIK.MH, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.SIK.MH, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Drs.Agoeng Koerniawan.

Berita Terkait

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat
Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar
Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:22 WITA

2.441 Posbankum di Sulsel telah Terbentuk, Akses Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:48 WITA

Akademisi Unhas Apresiasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Pulau Makassar

Kamis, 9 Oktober 2025 - 04:21 WITA

Wakil Wali Kota Makassar,Apresiasi Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Ketua DPRD Bone Bungkam Soal Pelantikan Hj Faidah, Bupati Tegaskan Evaluasi Enam Bulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Berita Terbaru