DNID.CO.ID-Makassar- Pimpinan Pusat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Baji Minasa resmi melaporkan seorang anggota DPRD Jeneponto berinisial AT ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan itu masuk pada Selasa, 26 November 2025, dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Sulaksono Setiadi, membenarkan adanya laporan itu. Ia menyebut kasusnya sementara dalam tahap penyelidikan awal.
“Ada laporannya, masih lidik,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pelapor dalam kasus ini adalah Alimuddin, Ketua Pengurus KSP Baji Minasa yang berkedudukan di Jalan Pahlawan, Jeneponto, serta Muhammad Irwan, Ketua Pengurus KSP Pamor Dian Sejahtera di Bulukumba.
Alimuddin menjelaskan bahwa dugaan penggelapan terjadi ketika AT menjabat Koordinator Wilayah KSP Baji Minasa Makassar pada periode 2022–2023. Menurutnya, AT diduga membuat aturan sepihak dengan menaikkan biaya administrasi pinjaman.
“Kalau aturan kantor hanya 3%. Tapi terlapor menambah pemotongan administrasi 3% sehingga menjadi 6%,” ungkap Alimuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (10/12/2025).
Pelanggaran tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pembukuan pada Juli–September 2025. Dari hasil audit internal, ditemukan adanya selisih dana administrasi tambahan sebesar Rp1.310.254.800 di wilayah Jeneponto.
“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan jumlah dana dari penambahan administrasi 3% itu mencapai Rp1,310 miliar,” jelasnya.
Tidak hanya di Jeneponto, dugaan serupa juga ditemukan pada KSP Pamor Dian Sejahtera di Bulukumba. Ketua pengurusnya, Muhammad Irwan, mencatat penambahan administrasi senilai Rp1.013.226.600.
“Kalau di Bulukumba, ditemukan penambahan administrasi 3% sebesar Rp1,013 miliar,” sebut Alimuddin.
Ia menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis di wilayah lain karena saat itu AT menjabat Pimpinan Harian yang membawahi enam wilayah besar, meliputi 30 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Morowali.
“Kami baru melaporkan dua kabupaten, Jeneponto dan Bulukumba. Kami yakin akan ada laporan berikutnya dengan kasus serupa,” tegasnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, AT masih enggan memberikan penjelasan terkait laporan tersebut. Ia hanya membalas singkat dan mengaku bingung dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Tdk mengertika juga ini bossq,,, kenapa naada begini. Justru saya punya uang kutitip di kantor bossq,” tulis AT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
























