Tanah Karo BeritaQ.com -Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe gelar sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat terkait tindak lanjut sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu kemarin (09/02.2022) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH, hakim anggota Sanjaya Sembiring, SH MH dan Adil Franky Simarmata SH MH atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe. Dengan Penggugat Juara Perangin-angin dan Medis Ginting.
Tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun. Dari pihak tergugat PT BUK
diwakili oleh kuasa hukumnya Aslia Robianto Sembiring SH MH, BPN Karo diwakili Bruno Saragih.
Dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dan sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam sidang ini mendengarkan keterangan saksi masing-masing Mangsi Peranginangin (79) selaku mantan Kepala Desa Kacinambun, Kasman Tarigan (69), Pen Ginting (80) ketiganya warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Mangsi Peranginangin menjelaskan bahwa dirinya menjabat Kepala Desa Kacinambun sekitar 23 tahun.” Saya berada di Desa Kacinambun pada tahun 1958.Tanah yang dipersalahkan perladangan Pancur Batu sekarang namanya Puncak 2000. Batas Timur persawahan Pancur Batu. Sebelah Barat berbatasan hutan. Selatan berbatasan dengan parit perladangan ternak Kerbau. Sebelah Utara perbatasan perladangan Kacinambun,” katanya.
Ia menambahkan perladangan di Desa Kacinambun begitu luas dan semak belukar dan belum ada sarana jalan. Pada waktu itu para warga dan Simantek Kuta bermusyawarah di Desa Kacinambun untuk mencari investor pembukaan jalan yang memiliki dana untuk pembangunan jalan, Dan pembukaan jalan dilaksanakan oleh Kongsi Tarigan. “Pada tahun 2018, para warga kampung sepakat sebagai kompensasi atas pembangunan jalan atas pengganti biaya Kongsi Tarigan diberikan tanah seluas sekitar 100 hektar. Sebab dana masyarakat tidak ada untuk pengganti biaya jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kongsi Tarigan menjual tanah seluas sekitar 100 hektar kepada Ibrahim Isak selaku pembeli pertama. Dan dibeli oleh Mujianto selaku pemilik PT BUK. “Saya mengetahui ada pengukuran ulang tahun 2010 dari pihak Badan Pertanahan Tanah soal HGU milik PT BUK untuk mengukur ulang soal tanah di Desa Kacinambun ,” ungkapnya.
Sementara Saksi lainnya, Kasman Tarigan mengatakan” tanah di Kacinambun ini luas dan semak belukar dan ada Perladangan untuk ternak Kerbau. Selaku Ketua Perjalangan pada waktu itu, orang tua saya sendiri, Gepong Tarigan. Dan pada saat itu, ada kesepakatan masyarakat serta musyarawah Simantek Kuta Kacinambun, Perangin-Angin mergana, Kalimbubu Ginting mergana dan anak beru Tarigan mergana untuk perbaikan jalan.
Lantas dicari siapa pemilik modal untuk perbaikan jalan itu dan sanggup dilaksanakan Kongsi Tarigan. Atas kesepakatan masyarakat sebagai kompensasi perbaikan jalan itu diberikan lahan sekitar 100 hektar untuk Kongsi Tarigan. Selanjutnya Kongsi Tarigan menjual kembali kepada Ibrahim Isak. Dan diteruskan dijual kepada Mujianto hingga saat ini,” ungkap Tarigan ini dalam kesaksiannya.